09, 2026
Ekonomi

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober Tanpa Penundaan, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/02/16/67b1d5e1118e4-logo-halal_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober Tanpa Penundaan, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

Implementasi wajib sertifikasi halal untuk semua produk konsumsi di Indonesia akan tetap berjalan pada tanggal 18 Oktober 2025 mendatang tanpa ada penundaan. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mengklarifikasi bahwa meskipun terdapat tantangan teknis dan operasional, pelaksanaan kebijakan ini tidak akan ditunda.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Dr. Saiful Mukri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan menyeluruh untuk memastikan implementasi berjalan lancar. "Kami telah memastikan bahwa semua persiapan telah dilakukan. Tidak ada rencana penundaan untuk pelaksanaan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2025," ujar Saiful dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/2/2025).

Kelompok Rentan Dapat Penyesuaian

Meski menegaskan tidak akan ada penundaan, pemerintak mengakui bahwa ada beberapa kelompok usaha yang menghadapi kesulitan dalam proses sertifikasi halal. Khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) serta produk impor yang memiliki kompleksitas tersendiri.

"Untuk UMK, kami sedang menyiapkan mekanisme yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau. Kami akan menyediakan jalur cepat bagi UMK dengan turnover tertentu agar mereka tidak terbebani biaya administrasi yang tinggi," jelas Saiful.

Untuk produk impor, pemerintah akan menggandeng lembaga sertifikasi halal internasional yang telah bekerja sama dengan BPJPH. "Kami sedang finalisasi kerja sama dengan beberapa lembaga sertifikasi di negara asal produk impor agar prosesnya lebih efisien dan tidak menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan," tambahnya.

Strategi Implementasi

Dalam rangka memastikan implementasi berjalan lancar, BPJPH telah merancang beberapa strategi. Pertama, penyediaan fasilitas bantuan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan dokumen dan sistem manajemen halal.

Kedua, pelaksanaan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku industri, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat. "Kami akan melakukan roadshow ke 34 provinsi untuk menjelaskan secara detail mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi halal," ujar Saiful.

Ketiga, pengembangan sistem digital yang lebih canggih untuk mempermudah proses pengajuan sertifikasi. "Sistem digital yang kami miliki saat ini sudah dapat menangani 10.000 pengajuan per hari. Kami akan terus meningkatkan kapasitas sistem ini agar dapat menampung volume pengajuan yang lebih besar," jelasnya.

Persiapan Pelaku Industri

Berbagai asosiasi industri telah menyatakan siap menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal. Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) misalnya, telah memfasilitasi anggotanya untuk mempersiapkan dokumen dan sistem manajemen halal.

"Kami mendukung penuh kebijakan wajib sertifikasi halal. Sebagian besar anggota kami sudah memiliki sertifikasi halal, namun kami tetap akan membantu anggota yang belum memenuhi persyaratan," kata Ketua Umum Gapmmi, Adhi Surya Lukman.

Sementara itu, Asosiasi Eceran Modern Indonesia (Apepi) menyatakan bahwa mereka telah memastikan semua produk yang dijual di gerai-gerai ritel modern telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Sanksi bagi Pelanggar

Dalam rangka menegakkan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi wajib sertifikasi halal. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

"Kami akan memberikan jangka waktu transisi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan. Namun setelah periode transisi berakhir, sanksi akan diberikan secara tegas," tegas Saiful.

Untuk memantau pelaksanaan kebijakan, BPJPH akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pasar.

Pandangan Publik

Wacana wajib sertifikasi halal telah mendapatkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa sertifikasi halal akan menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.

"Saya mendukung penuh kebijakan ini. Sertifikasi halal yang jelas akan membuat konsumen lebih percaya terhadap produk yang mereka beli," kata Ibu Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.

Sementara itu, ada pula sebagian masyarakat yang khawatir dengan kenaikan harga akibat biaya sertifikasi yang akan ditanggung oleh produsen. "Saya harap pemerintah dapat memastikan bahwa biaya sertifikasi tidak menimbulkan kenaikan harga yang signifikan," ujar Budi, seorang pegawai swasta.

Pemerintah menegaskan bahwa akan mengawasi harga produk secara ketat setelah implementasi wajib sertifikasi halal untuk mengantisipasi kenaikan harga yang tidak wajar.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter