Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan pentingnya menjaga relevansi konstitusi di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat. Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah dokumen yang beku, melainkan landasan hidup berbangsa yang harus terus dimaknai agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan jati diri bangsa.
Pernyataan tersebut menempatkan konstitusi sebagai living document, yakni pedoman yang hidup dan berkembang bersama perjalanan sebuah negara. Dalam pandangan Ibas, sapaan akrabnya, perubahan zaman tidak boleh membuat konstitusi tertinggal, tetapi juga tidak boleh mendorong perubahan yang melampaui kesepakatan dasar bernegara.
Konstitusi sebagai Titik Keseimbangan
Menurut Ibas, konstitusi berperan sebagai titik keseimbangan antara kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan tantangan baru dan keharusan menjaga nilai-nilai dasar yang telah disepakati para pendiri bangsa. Ia menilai setiap generasi memiliki tanggung jawab untuk merawat konstitusi, bukan hanya menjadikannya simbol seremonial.
Dalam pandangannya, relevansi konstitusi ditentukan oleh sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta sejauh mana penyelenggara negara menjalankan amanat dasar hukum tertinggi tersebut secara konsisten. Karena itu, pemahaman konstitusi tidak cukup dimiliki oleh kalangan elite politik, tetapi perlu meresap hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan dunia, baik di bidang ekonomi, teknologi, maupun geopolitik, membawa konsekuensi langsung terhadap cara negara mengatur kehidupan bersama. Konstitusi dituntut mampu memberi arah, bukan sekadar mengikuti arus perubahan.
Peran MPR dalam Penguatan Pemahaman Konstitusi
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR RI memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kesinambungan konstitusi. Ibas menempatkan sosialisasi dan pendidikan konstitusi sebagai bagian penting dari tugas tersebut.
Menurutnya, penguatan pemahaman konstitusi perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah. Pendekatan itu dinilai lebih efektif dibandingkan sosialisasi yang bersifat seremonial dan berlangsung sesaat.
Empat Pilar sebagai Kerangka Pemahaman
Dalam kerangka tugas MPR, sosialisasi Empat Pilar MPR RI menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat. Empat Pilar tersebut terdiri atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ibas menilai keempat pilar itu saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila menjadi sumber nilai, konstitusi menjadi landasan hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk negara yang disepakati, sedangkan Bhinneka Tunggal Ika menjadi pengikat keberagaman masyarakat.
Ia menegaskan pemahaman yang utuh atas keempat pilar tersebut penting agar masyarakat tidak memaknai konstitusi secara terpotong-potong atau hanya pada pasal-pasal yang dianggap menguntungkan. Pemahaman menyeluruh dinilai menjadi kunci agar konstitusi benar-benar menjadi pedoman bersama.
Tantangan Zaman yang Semakin Kompleks
Perubahan dunia yang cepat menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggaraan negara. Perkembangan teknologi digital, arus informasi yang deras, serta perubahan tatanan ekonomi global menuntut negara merespons secara tepat dan cepat.
Dalam konteks itu, Ibas menilai konstitusi tetap menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Kebijakan yang cepat tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, serta kedaulatan rakyat.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga etika bernegara di tengah derasnya pertukaran informasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi perlu dijalankan dengan tanggung jawab, termasuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan memecah belah masyarakat.
Partisipasi Publik dan Pengawasan
Selain pendidikan konstitusi, Ibas menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan negara. Masyarakat dinilai perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut memiliki legitimasi yang kuat.
Partisipasi publik, menurutnya, juga berperan sebagai bentuk pengawasan sosial yang dapat mencegah penyimpangan kekuasaan. Konstitusi telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dan ruang itu perlu dijaga agar tetap terbuka serta dijalankan secara konstruktif.
Menjaga Kesinambungan Berbangsa
Ibas menegaskan bahwa menjaga relevansi konstitusi merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kehidupan berbangsa. Konstitusi yang dipahami dan dijalankan dengan baik akan menjadi perekat yang menyatukan berbagai kepentingan dalam bingkai negara kesatuan.
Menurutnya, pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa stabilitas dan kemajuan hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa berpegang pada kesepakatan dasar yang sama. Perbedaan pandangan politik dinilai wajar dalam demokrasi, tetapi perbedaan itu tidak boleh menggerus komitmen terhadap konstitusi.
Ia mengajak seluruh penyelenggara negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta masyarakat sipil, untuk menempatkan konstitusi sebagai rujukan bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Dengan cara itu, konstitusi tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga pedoman yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga relevansi konstitusi bukan semata persoalan hukum, melainkan bagian dari pembangunan karakter bangsa. Konstitusi yang relevan dinilai akan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memastikan bahwa perubahan yang terjadi tetap berada dalam koridor cita-cita kemerdekaan.
Komentar (0)