10, 2026
Nasional

Warga Bandung Tanam Ganja di Rooftop Rumah, Benihnya Dibawa dari California

Polisi menangkap RA (55) di Bandung yang menanam ganja di rooftop rumahnya. Benih ganja diperoleh dari California saat bekerja di AS.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Warga Bandung Tanam Ganja di Rooftop Rumah, Benihnya Dibawa dari California

Warga Bandung Tanam Ganja di Rooftop Rumah, Benihnya Dibawa dari California

Seorang warga Bandung diamankan polisi karena diduga menanam ganja di atas atap rumahnya. Penanaman tanaman terlarang itu dilakukan secara sistematis dengan benih yang diduga dibawa dari California, Amerika Serikat. Kepolisian Resor (Polres) Bandung Kota berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Kepala Polres Bandung Kota Komisaris Besar (Kompol) Eka Wiryanta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan pengintaian dan pengembangan informasi. "Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Cihapit, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan. Setelah dilakukan pengintaian, memang benar ada penanaman ganja di atap rumah tersebut," ujar Eka Wiryanta dalam konferensi pers.

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/3) dini hari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu pemilik rumah (RS) dan seorang temannya (AA). Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

"Kita menyita 15 tanaman ganja yang sudah siap panen, 5 tanaman ganja yang masih tumbuh, serta 2 kilogram ganja kering. Selain itu, kita juga temukan alat-alat untuk menanam seperti pupuk, lampu penerangan khusus, serta sistem irigasi otomatis," jelas Eka.

Menariknya, polisi juga menemukan kemasan benih ganja yang berasal dari California, Amerika Serikat. Diduga, benih tersebut dibawa tersangka RS dari perjalanannya ke luar negeri. "Dari pengakuan tersangka, benih ganja tersebut dibawanya dari California. Dia menanamnya di atap rumahnya dengan sistem indoor," tambah Eka.

Motif Penanaman dan Pengembangan Tanaman

Menurut pengakaran RS, ia menanam ganja untuk keperluan pribadi dan tidak bermaksud untuk diedarkan. Namun, polisi menduga kegiatan ini sudah berjalan cukup lama dan telah menghasilkan banyak panen. "Dia mengakuar menanam ganja selama sekitar enam bulan. Dia menggunakan sistem indoor dengan kontrol cahaya, suhu, dan kelembaban yang optimal bagi pertumbuhan tanaman ganja," ujar Eka.

Polisi juga menemukan buku panduan tentang penanaman ganja secara indoor di dalam rumah tersangka. Buku tersebut berisi informasi tentang teknik penanaman, perawatan, dan pengolahan hasil panen. "Tersangka juga memiliki pengetahuan tentang teknologi pertanian modern untuk menanam ganja secara terkontrol," kata Eka.

Tindakan Hukum yang akan Ditempuh

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bandung Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang perbuatannya mengolah, menyimpan, menyimpan, mengangkut, menitipkan, menyembunyikan, memiliki, memelihara, menanam, atau memberikan tanaman yang mengandung obat terlarang.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Kami akan mengembangkan lebih jauh apakah ada jaringan lain dalam kasus ini atau tidak," tegas Eka.

Respon Pemerintah Daerah

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah daerah mengenai penyebaran narkotika di tengah masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Iwan Rudianto mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

"Kami akan meningkatkan program pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja. Penanaman ganja di tengah kota ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya upaya untuk memproduksi narkotika secara lokal," ujar Iwan.

Dampak bagi Masyarakat Sekitar

Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mengaku kaget mengetahui bahwa di atas atap rumah tersebut ternyata ditanami ganja. "Saya tidak pernah duga, sehari-hari pemilik rumah itu terlihat biasa-biasa saja. Kadang-kadang dia juga membantu gotong royong di lingkungan," kata salah satu warga.

Polisi sendiri mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungannya. "Kita mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga polisi. Jika ada sesuatu yang tidak wajar, segera hubungi polisi," pungkas Eka Wiryanta.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter