18 Orang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap empat Anjungan Bekerja Keras (ABK) Kapal Motor (KM) Maulana 23. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan keterangan saksi untuk mengungkap kejadian kekerasan yang terjadi di atas kapal tersebut.
kronologi Kejadian Penyerangan
Kejadian bermula pada tanggal 15 Juli 2023 ketika KM Maulana 23 sedang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Empat korban, yakni Ahmad (32), Budi (28), Hendra (35), dan Eko (40), mengalami penganiayaan oleh sejumlah ABK lainnya yang dipimpin oleh Kepala ABK Kapal tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi mata, peristiwa kekerasan tersebut bermula dari perselisihan antara korban dengan seorang ABK lainnya terkait pembagian tugas di atas kapal. Perselisihan yang awalnya hanya verbal berujung pada bentrokan fisik yang melibatkan sejumlah ABK lainnya.
Modus Operandi Kekerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan berbagai senjata tajam seperti parang, pentul, dan palu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Empat korban dikeroyok secara bersamaan di area mesin kapal saat sedang berada dalam posisi tidak siap dan tidak dapat melarikan diri.
"Korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh akibat ditikam dan dipukul menggunakan senjata tajam tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Agus Hidayat dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7/2023).
Proses Penyidikan
Setelah menerima laporan dari korban, Bareskrim Polri segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dari kapal, keterangan sejumlah saksi, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk membangun alur kasus secara lengkap.
Identitas Tersangka
Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar merupakan ABK yang bertugas di KM Maulana 23. Diantaranya adalah Kepala ABK kapal, Muhammad (45), yang diduga menjadi otak di balik aksi penganiayaan tersebut. Selain Muhammad, tersangka lainnya adalah ABK dengan jabatan juru mudi, juru mesin, serta awak kapal biasa.
Reaksi Korban dan Keluarga
Keluarga korban menyesalkan keras aksi kekerasan yang dialami oleh para ABK tersebut. Mereka mengaku sangat prihatin dengan kondisi fisik maupun psikologis yang dialami korban pasca kejadian.
Tindakan Pihak Kaperla
PT. Nusantara Lintas Lautan, sebagai pengelola KM Maulana 23, telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa para ABK tersebut. Pihak perusahaan juga menyatakan akan memberikan bantuan biaya pengobatan dan kompensasi bagi korban.
Tanggapan Asosiasi Pelaut Indonesia
Asosiasi Pelaut Indonesia (API) mengecam keras kejadian kekerasan yang terjadi di atas KM Maulana 23. Menurut mereka, insiden ini menunjukkan adanya masalah serius dalam budaya kerja di dunia pelayaran domestik.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Bareskrim Polri berencana untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta pihak kaperla untuk menyusun mekanisme pencegahan kekerasan di dunia pelayaran. Upaya tersebut meliputi peningkatan sistem monitoring, pelatihan manajemen konflik, serta penegakan disiplin di atas kapal.
Komentar (0)