05, 2026
Nasional

2 Petugas jadi Penyedia Sabu dan Lampu Disko ke Rutan Depok

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Depok kembali mencuat. Dua orang petugas rutan dilaporkan berperan sebagai penyedia sabu dan lampu disko yang dimasukkan ke dalam lingkungan tahanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan tidak hanya melibatkan penghuni, tetapi juga oknum petugas yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Duduk Perkara dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua petugas tersebut diduga menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Depok dengan cara memanfaatkan posisi dan akses mereka sebagai pegawai. Selain narkotika golongan I itu, mereka juga disebut memasok lampu disko. Barang tersebut diduga digunakan untuk keperluan hiburan di dalam blok hunian, sebuah praktik yang selama ini dikenal dengan istilah "disko" di kalangan warga binaan.

Penyelidikan berawal dari laporan dan pengembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah penghuni rutan. Dari pemeriksaan saksi dan penghuni, penyidik menelusuri alur masuknya barang terlarang tersebut dan menemukan keterlibatan dua petugas. Keduanya kini menyandang status tersangka dan telah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak berwenang belum merinci pasal yang dikenakan, namun dugaan awal mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Narkotika serta ketentuan kepegawaian terkait penyalahgunaan wewenang.

Modus Penyelundupan

Menurut sejumlah sumber, modus yang digunakan terbilang sederhana namun sulit terdeteksi karena memanfaatkan kelengahan pengawasan internal. Barang terlarang diduga dibawa masuk melalui jalur petugas, bukan melalui jalur kunjungan keluarga atau layanan pengiriman makanan. Sabu diselipkan di dalam barang bawaan pribadi maupun perlengkapan kerja, sementara lampu disko dimasukkan secara terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Praktik ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di lingkungan rutan. Pemeriksaan terhadap petugas yang masuk dan keluar area tahanan seharusnya menjadi benteng utama pencegahan, tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meloloskan barang terlarang. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan melekat antar sesama pegawai serta minimnya audit mendadak terhadap barang bawaan petugas.

Respons Institusi Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan pegawai dalam peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan tanpa intervensi, dan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat disiapkan apabila keduanya terbukti bersalah.

Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan internal disebut telah diterjunkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih luas di luar rutan. Pemeriksaan juga menyasar rekaman kamera pengawas, catatan kunjungan, serta laporan inventarisasi barang di blok hunian. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tidak berhenti pada dua orang tersangka saja.

Permasalahan Sistemik di Lapas dan Rutan

Kasus di Rutan Depok menambah daftar panjang persoalan serupa di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, lapas dan rutan menghadapi persoalan klasik berupa kelebihan kapasitas, keterbatasan jumlah petugas, serta minimnya fasilitas pengawasan. Kondisi ini membuka ruang bagi masuknya narkotika, telepon seluler, hingga barang hiburan terlarang.

Pengamat pemasyarakatan menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi terhadap individu. Diperlukan perbaikan tata kelola, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, rotasi pegawai secara berkala, serta pengawasan berlapis yang melibatkan pihak eksternal. Penerapan deteksi dini melalui tes narkotika bagi petugas dan penghuni secara rutin juga dinilai mendesak.

Selain itu, kesejahteraan petugas menjadi faktor yang kerap diabaikan. Beban kerja yang tinggi dengan kompensasi yang tidak sebanding membuat sebagian oknum rentan tergoda imbalan dari jaringan peredaran narkotika. Tanpa perbaikan menyeluruh, pola penyelundupan barang terlarang diperkirakan akan terus berulang dengan modus yang terus berkembang.

Dampak dan Langkah Lanjutan

Terungkapnya keterlibatan petugas dalam kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Masyarakat menuntut transparansi proses hukum serta kepastian bahwa rutan dan lapas bebas dari peredaran narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas dinilai menjadi pesan penting bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ke depan, penyidik akan mendalami asal pasokan sabu yang masuk ke Rutan Depok, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan luar. Pemeriksaan terhadap penghuni yang diduga menjadi penerima barang juga terus dilakukan. Hasil penyelidikan diharapkan mengungkap alur lengkap penyelundupan, mulai dari pemasok, perantara, hingga penikmat di dalam blok hunian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika di lembaga pemasyarakatan adalah persoalan serius yang menyentuh integritas aparat. Tanpa pembenahan menyeluruh pada sistem pengawasan dan budaya kerja, upaya pemberantasan narkotika di dalam rutan dan lapas akan selalu menemui jalan buntu.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter