Wacana wajib militer (wamil) kembali mencuat dalam diskursus pertahanan nasional Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Said Abdullah, mengangkat gagasan wajib militer terbatas sebagai salah satu opsi memperkuat sistem pertahanan negara. Menurutnya, inti kekuatan pertahanan Indonesia tidak semata bertumpu pada alutsista modern atau anggaran militer yang besar, melainkan pada keterlibatan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung pertahanan.
Pertahanan Semesta dan Peran Rakyat
Said Abdullah menegaskan bahwa doktrin pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Dalam kerangka itu, rakyat menempati posisi sentral sebagai kekuatan pendukung. Ia menilai nyawa pertahanan negara sesungguhnya berada di tangan rakyat, bukan hanya pada peralatan militer yang dimiliki TNI.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kebutuhan Indonesia memperkuat pertahanan menghadapi dinamika geopolitik kawasan. Ketegangan di Laut China Selatan, persaingan kekuatan besar, serta ancaman non-tradisional seperti serangan siber dan bencana menjadi pertimbangan tersendiri. Menurut Said, menghadapi spektrum ancaman yang luas, negara tidak dapat hanya bergantung pada kekuatan militer reguler. Diperlukan partisipasi warga negara dalam bentuk yang terukur dan terbatas.
Gagasan wajib militer terbatas dipandang sebagai jalan tengah antara kebutuhan memperkuat pertahanan dan keterbatasan kemampuan negara dalam membiayai mobilisasi berskala besar. Skema ini berbeda dengan wajib militer total yang memobilisasi seluruh warga dalam periode tertentu. Dalam konsep terbatas, hanya kelompok warga tertentu dengan kualifikasi tertentu yang dilibatkan, baik melalui pelatihan dasar kemiliteran maupun kesiapan sebagai komponen cadangan.
Komponen Cadangan dan Tantangan Implementasi
Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk pembentukan komponen cadangan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Regulasi ini memungkinkan warga negara mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan menjadi bagian dari komponen cadangan. Namun, implementasinya masih terbatas dan belum menjadi program masif.
Said Abdullah berpendapat, penguatan komponen cadangan perlu diperluas tanpa harus menerapkan wajib militer penuh. Menurutnya, program wajib militer terbatas dapat dirancang bagi generasi muda dalam kerangka bela negara. Pelatihan tidak harus berlangsung lama, tetapi cukup membekali keterampilan dasar pertahanan, disiplin, dan kesadaran nasional.
Ia menekankan bahwa semangat bela negara tidak identik dengan mengangkat senjata. Kontribusi rakyat dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari tenaga, keahlian, hingga dukungan logistik. Dokter, insinyur, teknisi komunikasi, dan tenaga profesional lain dapat berperan dalam situasi darurat. Karena itu, skema wajib militer terbatas perlu dirancang lintas sektor, tidak hanya berorientasi pada keterampilan tempur.
Meski demikian, gagasan ini tidak lepas dari tantangan. Pertama, kesiapan anggaran. Program mobilisasi warga dalam skala besar membutuhkan dana signifikan untuk pelatihan, logistik, dan pembinaan berkelanjutan. Kedua, kesiapan kelembagaan. Perlu koordinasi antara Kementerian Pertahanan, TNI, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan. Ketiga, aspek sosial. Program wajib militer berpotensi menimbulkan resistensi jika dianggap mengganggu pendidikan atau pekerjaan warga.
Respons Publik dan Perdebatan Kebijakan
Wacana wajib militer selalu memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mendukung karena menilai Indonesia membutuhkan kesiapan pertahanan yang lebih baik. Dukungan datang dari kalangan yang melihat pentingnya menumbuhkan disiplin dan nasionalisme generasi muda. Sebagian lain mengkritik karena khawatir program ini menambah beban anggaran negara dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Kritik juga muncul terkait prioritas kebijakan. Sejumlah pengamat menilai peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista, dan penguatan industri pertahanan dalam negeri lebih mendesak dibanding membuka program wajib militer. Mereka berpendapat, tanpa perbaikan mendasar di sektor-sektor tersebut, wajib militer terbatas berisiko menjadi program simbolik tanpa dampak signifikan.
Menanggapi hal itu, Said Abdullah menegaskan bahwa gagasan wajib militer terbatas bukan berarti mengabaikan modernisasi militer. Ia melihat keduanya sebagai satu kesatuan dalam membangun kekuatan pertahanan yang berlapis. Alutsista modern tetap diperlukan, tetapi kekuatan rakyat menjadi lapisan pertahanan yang tidak tergantikan.
Ia juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan pentingnya keterlibatan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan. Semangat itu, menurutnya, perlu dirawat dalam konteks kekinian melalui mekanisme yang tertata dan sesuai hukum.
Jalan Panjang Menuju Kebijakan
Gagasan wajib militer terbatas yang diangkat Said Abdullah masih sebatas wacana. Untuk menjadi kebijakan resmi, diperlukan pembahasan lintas lembaga, kajian akademik, dan kesepakatan politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. DPD RI sebagai lembaga yang dipilih melalui jalur daerah dapat menjadi jembatan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan pertahanan yang melibatkan rakyat.
Terlepas dari pro dan kontra, diskursus ini membuka ruang refleksi tentang arah pertahanan Indonesia. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar perlu atau tidak ada wajib militer, melainkan bagaimana negara membangun sistem pertahanan yang mampu melindungi seluruh warga, sekaligus memberdayakan mereka sebagai bagian dari kekuatan nasional. Dalam kerangka itulah pernyataan Said Abdullah menemukan relevansinya: nyawa pertahanan ada di rakyat.
Komentar (0)