Gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak lagi tepat untuk diproses melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara yang juga pernah terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, dengan alasan bahwa persoalan tersebut telah kehilangan relevansi hukum setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Posisi Hukum Gugatan Pasca-Pelantikan
Menurut pandangan ahli, sengketa yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diselesaikan pada tahap pencalonan dan masa kampanye, bukan setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon dilantik. Ketika seseorang telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai pejabat negara, maka mekanisme hukum yang tersedia bukan lagi melalui sengketa hasil pemilu di MK, melainkan melalui jalur lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahli menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan terbatas dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan itu diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Objek sengketa yang dapat diajukan ke MK adalah perselisihan hasil penghitungan suara, bukan persoalan administratif yang bersifat kualitatif seperti keabsahan dokumen persyaratan calon. Karena itu, gugatan yang menyasar ijazah Gibran dianggap keliru dalam memilih forum hukum.
Kronologi dan Konteks Persoalan
Persoalan ijazah Gibran mencuat ke ruang publik sejak masa pendaftaran calon pada Pemilihan Presiden 2024. Saat itu, berbagai pihak mempertanyakan keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu menyatakan telah melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diserahkan pasangan calon, termasuk dokumen pendidikan.
Polemik berlanjut ketika sejumlah pihak mengajukan gugatan ke berbagai forum, termasuk pengadilan negeri dan Mahkamah Konstitusi. Namun, sebagian gugatan tersebut kandas karena dinilai tidak memenuhi syarat formil, baik dari segi kewenangan pengadilan maupun kedudukan hukum pemohon. Setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024, dinamika hukum persoalan ini berubah secara signifikan.
Ahli menjelaskan bahwa pelantikan menciptakan konsekuensi hukum baru. Pejabat yang telah dilantik memperoleh legitimasi konstitusional untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Upaya menggugat keabsahan ijazah melalui MK tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu, karena proses pemilu telah selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara resmi.
Kewenangan MK dan Batasannya
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK berperan sebagai penjaga konstitusi dengan beberapa kewenangan utama, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu bersifat terbatas pada perbedaan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi hasil akhir.
Ahli menilai bahwa permohonan yang mempersoalkan ijazah calon wakil presiden tidak termasuk dalam kerangka sengketa hasil sebagaimana dimaksud dalam peraturan MK. Jika pun ada persoalan administratif dalam pencalonan, mekanisme yang tepat adalah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara, dan itu pun harus dilakukan sebelum tahapan pemilu berakhir. Setelah pelantikan, tidak ada lagi ruang hukum untuk membatalkan hasil pemilu melalui jalur perselisihan hasil.
Implikasi terhadap Kepastian Hukum
Lebih lanjut, ahli mengingatkan bahwa membuka kembali persoalan yang telah selesai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang luas. Pemerintahan yang sedang berjalan membutuhkan stabilitas dan kepastian agar dapat menjalankan program-program pembangunan. Gugatan yang diajukan setelah pelantikan berpotensi mengganggu iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Meski demikian, ahli tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme lain di luar MK jika memang ditemukan bukti pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen. Jalur pidana memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak secara otomatis membatalkan status jabatan seseorang. Proses hukum pidana dapat berjalan paralel tanpa harus mengganggu jalannya pemerintahan, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
Sikap KPU dan Penyelenggara Pemilu
KPU sendiri sejak awal bersikap bahwa seluruh dokumen calon telah diverifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan substansi dokumen di luar aspek administratif yang diatur undang-undang. Jika terdapat dugaan pemalsuan, hal itu menjadi ranah penegak hukum, bukan ranah penyelenggara pemilu.
Ahli menambahkan bahwa kritik terhadap KPU sebaiknya diarahkan pada perbaikan regulasi ke depan, misalnya dengan memperkuat mekanisme verifikasi dokumen calon agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan sistem verifikasi menjadi penting untuk mencegah polemik serupa terulang pada pemilu-pemilu berikutnya.
Kesimpulan Hukum
Dengan telah dilantiknya Gibran sebagai Wakil Presiden, gugatan terkait ijazahnya di MK dinilai tidak lagi tepat secara hukum. Forum yang dipilih tidak sesuai dengan kewenangan MK, dan objek sengketa telah kehilangan relevansi karena tahapan pemilu telah selesai. Jika ingin mempersoalkan dugaan pelanggaran, jalur yang tersedia adalah proses hukum pidana atau mekanisme pengawasan lain yang sesuai, bukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Komentar (0)