06, 2026
Nasional

Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru

Menaker Yassierli umumkan perubahan aturan pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ini hitungan terbaru.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan mengungkap perubahan formula perhitungan pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyesuaian ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung hak dasar pekerja saat kehilangan pekerjaan, sekaligus memengaruhi beban yang harus ditanggung perusahaan di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Perubahan aturan pesangon tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi di Jakarta. Menurutnya, hitungan terbaru dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, upah yang diterima pekerja, serta alasan terjadinya PHK. Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi perusahaan yang terdampak lesunya permintaan pasar.

Dasar Hukum dan Konteks Perubahan

Aturan pesangon selama ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana yang mengatur tata cara perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Pemerintah menilai sejumlah ketentuan perlu disesuaikan agar lebih aplikatif di lapangan, terutama ketika perusahaan mengajukan penundaan pembayaran atau melakukan PHK karena efisiensi.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perubahan tidak serta-merta menghapus hak pekerja. Sebaliknya, pemerintah berupaya memastikan perhitungan dilakukan secara transparan dan dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak. Dalam sejumlah kasus, sengketa pesangon muncul karena perbedaan tafsir mengenai masa kerja, komponen upah yang dihitung, maupun status hubungan kerja yang berubah dari karyawan tetap menjadi kontrak.

Rincian Hitungan Terbaru

Berdasarkan penjelasan Menaker, perhitungan pesangon tetap mengacu pada upah terakhir yang diterima pekerja, dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar utama. Masa kerja dihitung secara utuh sejak pekerja mulai bekerja hingga hari terakhir bekerja, termasuk periode perpanjangan kontrak yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan.

Besaran pesangon dibedakan menurut masa kerja. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun memperoleh hitungan paling kecil, sedangkan pekerja dengan masa kerja panjang memperoleh proporsi lebih besar. Selain pesangon, pekerja yang memenuhi syarat juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, seperti penggantian cuti tahunan yang belum diambil serta biaya perjalanan pulang bagi pekerja dan keluarganya.

Menaker menekankan bahwa perusahaan yang melakukan PHK karena alasan efisiensi untuk mencegah kebangkrutan dapat mengajukan penundaan pembayaran pesangon. Namun, penundaan itu harus disepakati bersama pekerja atau serikat pekerja, dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Pemerintah memastikan mekanisme tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan, melainkan hanya mengatur waktu pembayaran.

Perbedaan Alasan PHK

Hitungan pesangon juga berbeda tergantung alasan PHK. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran berat atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak disertai pesangon penuh. Sebaliknya, PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, merger, atau tutup usaha tetap mewajibkan pemberi kerja membayar pesangon sesuai ketentuan. Pemerintah mendorong perusahaan mengutamakan dialog bipartit sebelum mengambil keputusan PHK.

Respons Pekerja dan Pengusaha

Kalangan pekerja menyambut baik penegasan pemerintah soal transparansi perhitungan, tetapi menyoroti lemahnya pengawasan di daerah. Mereka menilai masih banyak perusahaan yang membayar pesangon tidak sesuai ketentuan, bahkan menawarkan nilai jauh di bawah hak pekerja dengan dalih kondisi keuangan perusahaan. Serikat pekerja meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Dari sisi pengusaha, perubahan aturan ini dipandang perlu disertai insentif agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban. Sejumlah asosiasi pengusaha mengusulkan relaksasi pembayaran bertahap, khususnya bagi sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan biaya produksi dan persaingan impor. Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengatur besaran pesangon, tetapi juga menyiapkan program pelatihan ulang bagi pekerja yang terkena PHK.

Langkah Lanjutan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menyosialisasikan aturan ini ke seluruh dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Sosialisasi mencakup pelatihan penghitungan pesangon bagi mediator hubungan industrial agar sengketa dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan. Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai jaring pengaman sementara. Program ini memberikan bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, dampak sosial PHK diharapkan dapat ditekan meski kondisi pasar tenaga kerja masih menantang.

Menaker menegaskan bahwa aturan pesangon yang baru bukan alat untuk mempermudah PHK, melainkan pedoman agar hak pekerja dan kewajiban pengusaha dijalankan secara adil. Ia mengimbau perusahaan dan pekerja mengedepankan musyawarah, karena penyelesaian yang disepakati bersama dinilai lebih cepat dan murah dibandingkan jalur hukum. Pemerintah berkomitmen memantau pelaksanaan aturan ini secara berkala dan membuka ruang evaluasi jika ditemukan hambatan di lapangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter