06, 2026
Politik

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang. Target tersebut disampaikan seiring percepatan pembahasan di tingkat komisi dan sinkronisasi antarlembaga. RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi yang dinanti publik karena diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam menjangkau harta kekayaan hasil tindak pidana yang selama ini sulit dirampas melalui mekanisme hukum yang ada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap akhir dan akan segera dibawa ke rapat paripurna. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan sebagian besar menyetujui kelanjutan pembahasan. Ia menegaskan bahwa target pengesahan pada 15 Desember diputuskan setelah mempertimbangkan agenda sidang dan komitmen penyelesaian seluruh tahapan pembahasan, termasuk harmonisasi dengan kementerian terkait.

“Kita berharap RUU Perampasan Aset bisa diputuskan dalam rapat paripurna pada 15 Desember. Saat ini kita sedang menyelesaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian, termasuk mekanisme perampasan aset yang harus selaras dengan sistem hukum yang berlaku,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, DPR bersama pemerintah terus melakukan pembahasan intensif untuk memastikan rancangan undang-undang tersebut tidak hanya cepat disahkan tetapi juga bisa diterapkan secara efektif. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah soal perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, agar upaya perampasan aset tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Latar Belakang dan Tujuan RUU

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi negara dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Selama ini, penindakan terhadap pelaku korupsi sering kali tidak diikuti dengan pemulihan kerugian negara secara maksimal karena aset hasil kejahatan dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan kepada pihak lain.

Melalui mekanisme perampasan aset, negara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Pendekatan ini dianggap lebih efektif untuk menjangkau aset yang berada di luar jangkauan pidana konvensional. Beberapa negara telah menerapkan mekanisme serupa, baik melalui perampasan aset berbasis pidana maupun perdata.

Pemerintah menilai RUU ini penting untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mereformasi sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kehadiran undang-undang ini juga diharapkan memenuhi rekomendasi berbagai lembaga internasional yang menilai Indonesia masih lemah dalam pemulihan aset hasil kejahatan.

Isu Krusial dan Perdebatan

Meskipun target pengesahan sudah dinyatakan, sejumlah isu masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah soal kewenangan lembaga yang berhak mengajukan permohonan perampasan aset. Ada usulan agar kewenangan tersebut berada pada Kejaksaan Agung, sementara pihak lain menginginkan adanya lembaga khusus yang menangani pemulihan aset. Perdebatan juga muncul terkait mekanisme pembuktian terbalik yang dianggap berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah jika tidak diatur secara hati-hati.

Selain itu, definisi aset yang dapat dirampas, jangka waktu penelusuran, serta mekanisme gugatan pihak ketiga menjadi pembahasan penting. DPR dan pemerintah berupaya memastikan agar RUU ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan pengaturan yang tegas mengenai transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan. “Yang paling penting bukan hanya disahkannya, tetapi bagaimana implementasinya bisa diawasi publik dan tidak menjadi alat kekuasaan,” katanya.

Dukungan dan Penolakan

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga antikorupsi. Mereka menilai kehadiran undang-undang ini akan menjadi terobosan dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Beberapa survei menunjukkan publik menginginkan adanya payung hukum yang lebih kuat untuk merampas aset koruptor.

Namun, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran. Ada yang menilai RUU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama jika kewenangan perampasan tidak diimbangi dengan proses peradilan yang adil. Mereka mendesak agar DPR dan pemerintah memastikan adanya mekanisme banding, pengawasan oleh lembaga independen, serta keterbukaan informasi dalam setiap proses perampasan aset.

Pemerintah menyatakan akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan agar rumusan pasal-pasal benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum dan keadilan. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dimaksudkan untuk menghukum tanpa proses hukum, melainkan melengkapi instrumen yang ada dalam sistem peradilan pidana.

Tahapan Selanjutnya

Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II. Jika disetujui, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dan selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun peraturan pelaksana agar undang-undang ini dapat diterapkan tanpa hambatan administratif.

Pengamat hukum menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum, pengadilan, dan lembaga pengawas. Tanpa dukungan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai, undang-undang ini berisiko tidak efektif di lapangan. Karena itu, sosialisasi dan pelatihan bagi aparat menjadi langkah penting setelah pengesahan.

Dengan target 15 Desember, publik akan menyaksikan apakah DPR dan pemerintah mampu menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal. Jika terealisasi, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang signifikan dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Namun, kualitas substansi dan implementasi tetap menjadi penentu utama apakah undang-undang ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Tanah Air.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter