Bacakan Pleidoi, Hery Susanto Minta Dibebaskan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya, Hery Susanto secara resmi membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pleidoinya yang berlangsung sekitar dua jam, Hery Susanto dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hery Susanto yang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tangerang ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) yang menjadi inti dari kasus ini. Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala DPUPR, ia hanya melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sebagai pejabat publik hanya melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh jaksa," ujar Hery Susanto saat membacakan pleidoi di ruang sidang, Kamis (15/9).
Penjelasan Terkait Dugaan Korupsi
Dalam pleidoinya, Hery Susanto membantah semua tuduhan yang diajukan JPU terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek rusun di wilayahnya. Ia mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Proyek pengadaan lahan untuk rusun telah melalui serangkaian prosedur yang jelas, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Semua dokumen terkait proyek tersedia dan dapat dibuktikan," jelasnya.
Hery Susanto juga menyoroti bahwa dalam kasus ini, tidak ada bukti yang cukup dan kuat untuk menjeratnya dengan tuduhan korupsi. Ia menunjuk pada beberapa keterangan saksi yang sebenarnnya mendukung dirinya, namun diabaikan oleh JPU dalam mengusulkan tuntutan hukum.
Minta Hakim Lihat Bukti Secara Obyektif
Hery Susanto meminta majelis hakim untuk dapat melihat dan menilai semua bukti yang ada secara obyektif dan tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi semua proses hukum yang akan berlanjut, sepanjang ada keadilan dalam prosesnya.
"Saya meminta majelis hakim untuk dapat melihat semua bukti yang ada secara obyektif. Jika ada bukti yang menyatakan saya bersalah, saya siap menerima hukuman. Namun jika tidak ada bukti yang cukup, saya meminta untuk dibebaskan," tegasnya.
Pleidoi Hery Susanto ini merupakan respon terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar puluhan miliar rupiah. Jaksa dalam tuntutannya telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Hery Susanto.
Reaksi Penasidik dan Tim Pembela
Selah pleidoi selesai, tim pembela Hery Susanto menyatakan optimistis bahwa klien mereka akan dibebaskan oleh majelis hakim. Menurut tim pembela, seluruh bukti yang ada tidak mampu menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami yakin dengan bukti yang ada, majelis hakim akan membebaskan Hery Susanto. Selama ini, jaksa gagal membuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar salah satu kuasa hukum Hery Susanto.
Sementara itu, penasidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan. Namun, mereka tetap yakin bahwa tuduhan yang diajukan KPK terhadap Hery Susanto adalah berdasarkan bukti yang kuat dan valid.
"KPK akan menghormati putusan pengadilan. Namun kami yakin bahwa bukti yang kami kumpulkan telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di pengadilan," kata seorang penasidik KPK yang tidak mau menyebutkan namanya.
Putusan dalam kasus ini dijadwalkakan akan dibacakan oleh majelis hakim pada bulan November 2023. Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Komentar (0)