Bahtra Banong Dilantik Sebagai Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Khusus (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pengumuman ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digunakan untuk membahas penyusunan RUU Pemilu, yang menjadi prioritas legislasi masa sidang ke-II tahun 2023.
Bahtra Banong, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, akan memimpin Panja RUU Pemilu yang terdiri dari 15 anggota. Panitia ini dibentuk khusus untuk mempercepat penyusunan RUU Pemilu yang menjadi salah satu agenda prioritas dalam rapat kerja DPR dan Pemerintah.
Tugas dan Tanggung Jawab Panja RUU Pemilu
Dalam pidatonya setelah dilantik, Bahtra Banong menjelaskan bahwa tugas utama Panja RUU Pemilu adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu dalam waktu singkat. "Kami akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan RUU Pemilu agar bisa disahkan tahun ini. Ini adalah komitmen kami untuk menyediakan payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia," ujar Bahtra Banong.
RUU Pemilu yang sedang disusun ini menggantikan beberapa undang-undang terkait pemilu yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Komposisi dan Latar Belakang Anggota Panja
Panitia Khusus RUU Pemilu terdiri dari 15 anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPR RI. Anggota Panja dipilih berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang hukum, tata negara, dan penyelenggaraan pemilu. Selain Bahtra Banong sebagai ketua, Panj juga memiliki dua wakil ketua, yaitu Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar dan Siti Hediati dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Anggota lainnya meliputi wakil ketua komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, wakil ketua komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, wakil ketua komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta anggota dari berbagai fraksi lainnya. Komposisi ini dirancang untuk memastikan RUU Pemilu yang disusun dapat mewakili berbagai kepentingan dan pandangan.
Tantangan dalam Penyusunan RUU Pemilu
Penyusunan RUU Pemilu tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa isu yang masih menjadi perdebatan antara lain mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, sistem pemilihan legislatif, serta peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Selain itu, masih ada perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Beberapa pihak mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilu langsung presiden dan wakil presiden, sementara pihak lain mengusulkan untuk mempertahankan sistem pemilu perwakilan.
Bahtra Banong mengakui bahwa perbedaan pandangan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Panja. Namun, ia optimis bahwa dengan komunikasi yang intensif dan dialog yang terbuka, RUU Pemilu dapat disahkan tanpa adanya polemik yang berkepanjangan.
Waktu Target Penyelesaian RUU
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RUU Pemilu pada semester II tahun 2023. Target ini dianggap realistis mengingat RUU Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Dengan dilantiknya Bahtra Banong sebagai ketua Panja RUU Pemilu, diharapkan proses penyusunan RUU Pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. RUU Pemilu yang disahkan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, adil, dan transparan di Indonesia.
Komentar (0)