Badan Pengawas Pemasyarakatan dan Pengawasan Sumber Daya (Bappisus) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/6/2025). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan sejumlah fasilitas yang diduga mewah dan tidak sesuai standar di dalam lapas.
Latar Belakang Sidak
Inspeksi mendadak ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyoroti keberadaan sejumlah ruangan dengan fasilitas di atas standar di Lapas Cibinong. Beberapa laporan menyebut adanya ruangan ber-AC, televisi layar besar, kulkas, hingga perabotan bernilai tinggi yang diduga dinikmati oleh narapidana tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Bappisus bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turun langsung untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan tidak ada praktik istimewa yang menyimpang dari aturan. Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak memberi ruang bagi upaya penutupan akses atau penataan mendadak.
Temuan di Lapangan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, tim menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas yang tidak sebanding dengan standar hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa ruangan dilengkapi pendingin udara, perangkat elektronik, serta perabotan yang kondisinya jauh lebih baik dibandingkan blok hunian lain. Tim juga mencatat adanya area yang tampaknya digunakan secara terbatas oleh pihak tertentu.
Selain persoalan fasilitas, tim menyoroti aspek tata kelola, termasuk pencatatan hunian, pengawasan harian, dan mekanisme pemberian izin akses khusus. Beberapa dokumen administrasi disebut belum tertata rapi sehingga menyulitkan penelusuran siapa saja yang menempati ruangan tersebut dan atas dasar apa fasilitas itu diberikan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang menciptakan ketimpangan perlakuan di dalam lapas. Menurutnya, prinsip pembinaan harus berjalan setara, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kemampuan ekonomi warga binaan.
Respons dan Langkah Tindak Lanjut
Bappisus menyatakan akan menyusun laporan resmi hasil sidak sebagai dasar rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tersebut mencakup penataan ulang standar fasilitas hunian, penguatan sistem pengawasan internal, serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan lapas. Bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Lapas Cibinong menyambut baik kedatangan tim pengawas dan menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan. Mereka berkomitmen melakukan pembenahan sesuai arahan, termasuk menertibkan administrasi dan menyesuaikan fasilitas dengan regulasi yang berlaku.
Pengamat pemasyarakatan menilai persoalan fasilitas mewah di lapas bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan transparansi. Sistem pemasyarakatan yang sehat, kata mereka, harus mampu memastikan setiap warga binaan diperlakukan sama dan mencegah munculnya hierarki tidak resmi di dalam tembok lapas.
Dampak bagi Pembenahan Pemasyarakatan
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit lembaga pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari kelebihan kapasitas, keterbatasan anggaran, hingga dugaan praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas. Karena itu, sidak di Cibinong diharapkan menjadi titik awal penataan yang lebih serius, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.
Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan, bentuk sanksi bila ada pelanggaran, serta langkah konkret yang diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan berpotensi terus menurun.
Penguatan pengawasan berlapis juga diperlukan, mulai dari pengawasan internal lapas, pengawasan kementerian, hingga pengawasan eksternal oleh lembaga independen. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti pemantauan CCTV terpusat dan sistem pencatatan digital penghuni dapat mempersempit ruang penyimpangan.
Yang tak kalah penting adalah penegakan aturan tanpa pandang bulu. Bila terbukti ada warga binaan yang menikmati fasilitas di luar ketentuan, fasilitas itu harus dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke standar hunian yang berlaku. Bila ada petugas yang memfasilitasi, sanksi disiplin hingga proses hukum harus dijalankan.
Sidak Bappisus dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Cibinong menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya akan menjadi tolok ukur apakah persoalan fasilitas mewah di lapas benar-benar diselesaikan atau hanya menjadi sorotan sementara yang kemudian meredup tanpa perubahan berarti.
Komentar (0)