DPR Ingatkan Ombudsman: Jaga Diri, Jangan Kena Santet
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Junimart Girsang, mengingatkan jajaran Ombudsman Republik Indonesia agar menjaga integritas dan kredibilitas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Peringatan itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kinerja Ombudsman yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Ombudsman, Junimart menegaskan bahwa lembaga pengawas eksternal itu harus mampu berdiri di atas kepentingan mana pun. Ia memperingatkan agar Ombudsman tidak terjerumus pada praktik yang dapat merusak marwah lembaga, termasuk menerima intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
"Jaga diri. Jangan sampai kena santet," ujar Junimart dalam rapat tersebut, menggunakan istilah kiasan untuk menggambarkan tekanan dan godaan yang dapat melemahkan independensi lembaga pengawas.
Fungsi Pengawasan dan Tantangan Independensi
Pernyataan politikus PDI Perjuangan itu menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi lembaga pengawas di Indonesia, yakni menjaga jarak dari kekuatan politik dan ekonomi. Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga negara lainnya.
Namun, sejumlah pengamat menilai efektivitas Ombudsman masih menghadapi kendala struktural. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga ini sering kali tidak diindahkan oleh instansi yang dilaporkan. Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk memaksa instansi mematuhi rekomendasinya, sehingga banyak temuan berakhir tanpa tindak lanjut berarti.
Junimart menilai persoalan itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama antara DPR dan Ombudsman. Menurutnya, penguatan kewenangan lembaga pengawas perlu dibahas secara serius agar fungsi kontrol terhadap pelayanan publik benar-benar berjalan.
Dorongan Penguatan Kelembagaan
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II menyoroti perlunya perbaikan tata kelola internal Ombudsman. Mereka menyebut pentingnya transparansi dalam penanganan laporan, percepatan penyelesaian kasus, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kantor pusat maupun perwakilan daerah.
Ombudsman tercatat menerima ribuan laporan masyarakat setiap tahun. Laporan itu mencakup berbagai sektor, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanahan, hingga pelayanan perizinan. Sebagian laporan berhasil diselesaikan, namun sebagian lain masih tertunda karena keterbatasan kewenangan dan sumber daya.
Ketua Ombudsman menyambut baik masukan dari DPR. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperbaiki kinerja dan menjaga netralitas. Menurutnya, Ombudsman akan memperkuat sistem pengaduan serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
Respons Publik dan Catatan Pengamat
Pernyataan Junimart soal "santet" menjadi sorotan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai ungkapan itu sebagai bentuk peringatan keras agar Ombudsman tidak dikuasai kepentingan tertentu. Sebagian lain menilai gaya bahasa tersebut kurang tepat untuk forum resmi, meski substansinya dianggap tetap relevan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai hubungan antara DPR dan Ombudsman perlu dibangun dalam kerangka saling menguatkan, bukan saling mencurigai. Keduanya memiliki peran berbeda: DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan politik, sementara Ombudsman melakukan pengawasan administratif terhadap pelayanan publik.
Yang terpenting, kata pengamat, adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga. Perlindungan terhadap pelapor juga menjadi isu krusial, mengingat tidak sedikit masyarakat yang enggan melapor karena khawatir mendapat tekanan dari instansi yang dilaporkan.
Komitmen yang Diuji
Peringatan dari DPR menjadi ujian bagi Ombudsman untuk membuktikan bahwa lembaga ini benar-benar independen dan berpihak pada kepentingan publik. Publik akan menilai bukan dari pernyataan, melainkan dari tindakan nyata dalam menangani setiap pengaduan.
Ke depan, DPR dan Ombudsman diharapkan menyepakati langkah-langkah konkret, termasuk kemungkinan revisi regulasi yang mengatur kewenangan lembaga tersebut. Tanpa penguatan kelembagaan, fungsi pengawasan berisiko berjalan di tempat, sementara masyarakat terus menanggung buruknya kualitas pelayanan publik.
Junimart menegaskan, DPR akan terus mengawal perbaikan tata kelola pelayanan publik. Ia berharap Ombudsman mampu menjaga amanah dan tidak mudah goyah oleh tekanan, baik dari dalam maupun luar lembaga. "Integritas adalah modal utama. Sekali rusak, kepercayaan publik sulit dipulihkan," pungkasnya.
Komentar (0)