Penangkapan di Thailand
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, RR ditangkap setelah tim penyidik melakukan penelusuran intensif di kawasan Asia Tenggara. Penangkapan berlangsung setelah sebelumnya polisi mengamankan sejumlah tersangka lain yang mengungkap keberadaan RR dalam struktur jaringan judi online yang beroperasi di sejumlah negara.
Dalam proses penangkapan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas keamanan Thailand. Koordinasi lintas negara ini diperlukan karena RR disebut telah lama berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Pola hidup berpindah itu, menurut penyidik, merupakan bagian dari strategi jaringan agar tidak mudah terendus. Meski sempat berpindah tempat, penyidik akhirnya mampu memetakan keberadaannya.
“RR ditangkap di Thailand. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya kami tangani,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta.
Peran RR dalam Jaringan Judi Online
Dari hasil penyidikan, RR diduga berperan sebagai perekrut karyawan untuk operasional situs judi online. Perekrutan dilakukan dari Indonesia, kemudian para karyawan dikirim ke sejumlah negara, termasuk Kamboja, untuk menjalankan kegiatan ilegal tersebut. Bareskrim menyebut peran ini krusial karena jaringan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk mengelola berbagai platform judi online yang mereka jalankan.
Penyidik menemukan bahwa situs-situs yang dikelola jaringan ini menyasar warga Indonesia. Transaksi dilakukan menggunakan berbagai metode pembayaran digital, termasuk rekening bank dan dompet elektronik. Nilai transaksi yang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah, menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara judi online dengan nilai perputaran uang terbesar yang ditangani Bareskrim dalam beberapa waktu terakhir.
Selain RR, polisi sebelumnya telah menangkap sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai pengelola situs, operator, hingga penyedia rekening penampung. Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku perjudian online meliputi pidana penjara dan denda. Polisi menegaskan bahwa jaringan judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pemain maupun sebagai karyawan yang direkrut untuk mengelola situs. Menurut polisi, banyak warga Indonesia yang tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jaringan judi online, namun berakhir dalam situasi yang tidak menguntungkan. Mereka kerap tidak memiliki kebebasan dan mengalami penahanan dokumen.
Pemberantasan Judi Online
Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa pihaknya telah memutus akses terhadap jutaan konten judi online. Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya untuk menangani perjudian daring secara menyeluruh.
Dari sisi penindakan, Polri mencatat peningkatan jumlah kasus judi online yang diungkap dalam beberapa tahun terakhir. Banyak di antaranya melibatkan jaringan lintas negara dengan modus operandi yang terus berkembang. Polisi menilai kerja sama internasional menjadi kunci dalam membongkar jaringan semacam ini, karena para pelaku kerap berlindung di yurisdiksi berbeda.
Penangkapan RR di Thailand diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi. Bareskrim Polri memastikan akan terus memburu para DPO lainnya yang masih berada di luar negeri. Proses hukum terhadap RR akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan ekstradisi atau pemulangan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterkaitan RR dengan sejumlah jaringan judi online lain yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara. Polisi juga menyelidiki aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
Komentar (0)