Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan terkait dua buku dari serial trilogi bertema Islamisme magis. Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah pihak melaporkan konten kedua buku tersebut ke kepolisian karena dinilai mengandung materi yang menyerang ajaran agama dan berpotensi memicu permusuhan di tengah masyarakat.
Kronologi Laporan dan Objek yang Diperiksa
Laporan dugaan penistaan agama tersebut diterima penyidik pada awal pekan, dengan pelapor berasal dari beberapa elemen masyarakat yang mengaku menelusuri isi kedua buku secara saksama. Menurut keterangan penyidik, laporan menyasar dua dari tiga buku dalam serial trilogi yang disebutkan memuat narasi, istilah, dan penggambaran yang dianggap melecehkan simbol serta keyakinan umat beragama.
Penyidik menyebut kedua buku tersebut masih beredar di sejumlah toko atau platform penjualan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Karena itu, polisi turut menginventarisasi peredaran buku untuk mengetahui sejauh mana distribusinya, termasuk apakah ada cetakan ulang setelah laporan pertama mencuat ke ruang publik.
Selain mempelajari laporan, penyidik mengaku telah menerima sejumlah barang bukti awal, antara lain salinan buku, tangkapan layar unggahan di media sosial, hingga dokumen pendukung yang menjelaskan bagian-bagian yang dipersoalkan. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi.
Penyidik Periksa Saksi dan Libatkan Ahli
Dalam proses penyelidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penyusunan maupun penerbitan buku. Pemeriksaan juga menyasar editor, penerbit, serta perwakilan penulis jika diperlukan guna mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam penerbitan karya tersebut.
Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penistaan agama, penyidik akan meminta pendapat ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama. Ahli bahasa dilibatkan untuk menelaah konteks kalimat dan diksi dalam buku, sementara ahli agama diminta menilai apakah penggambaran dalam buku menyentuh hal-hal yang dianggap sakral oleh umat beragama.
Penyidik menegaskan proses ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Setiap bagian yang dipersoalkan akan dibaca utuh sesuai konteks, bukan hanya berdasarkan kutipan singkat yang beredar di media sosial, agar penyelidikan tidak berpijak pada tafsir yang terpotong dari keseluruhan isi buku.
Aspek Hukum yang Disorot
Dugaan penistaan agama dalam perkara ini mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal tentang penodaan agama, serta ketentuan lain yang mengatur penyebaran kebencian berbasis agama. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dinilai cukup berat sehingga penyidik harus memastikan unsur-unsur delik terpenuhi secara jelas dan terukur.
Selain aspek pidana, penyidik juga mempertimbangkan dimensi lain, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan berkarya, yang dijamin konstitusi. Karena itu, penyidik menekankan bahwa penyelidikan tidak bertujuan membatasi karya sastra atau pemikiran, melainkan menguji apakah ada unsur pidana dalam konten yang dipersoalkan. Pendekatan ini diambil agar proses hukum tidak dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap karya kreatif.
Reaksi Penerbit dan Lingkaran Penulis
Pihak penerbit dan lingkaran penulis belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait laporan tersebut. Sejumlah pihak yang dihubungi menyatakan masih menunggu proses hukum berjalan dan akan menghormati langkah penyidik. Namun, mereka berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan berdasar pada pembacaan utuh terhadap isi buku.
Di sisi lain, sejumlah pengamat sastra menilai penting membedakan antara kritik, satire, dan penistaan agama dalam karya fiksi. Menurut mereka, karya sastra kerap menggunakan metafora dan narasi simbolik yang tidak bisa dinilai hanya dari potongan kalimat. Pembacaan menyeluruh, termasuk memahami konteks cerita, menjadi kunci agar penilaian tidak keliru.
Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Laporan ini membuat peredaran kedua buku tersebut menjadi perhatian publik. Sejumlah toko buku mengaku masih menjual buku tersebut, sementara sebagian pembaca mengaku mencari salinan digital untuk memahami sendiri isi yang dipersoalkan. Situasi ini turut mendorong diskusi di media sosial mengenai batas antara kebebasan berkarya dan penghormatan terhadap keyakinan agama.
Penyidik menyatakan akan mengumumkan perkembangan perkara secara bertahap. Langkah berikutnya mencakup pemanggilan pihak-penerbit, pengumpulan keterangan ahli, hingga gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan penuh. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka; jika tidak, perkara akan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Penyidik meminta masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan potongan konten yang dipersoalkan secara provokatif, karena dikhawatirkan memperkeruh situasi dan mengganggu jalannya penyelidikan.
Komentar (0)