30, 2026
Teknologi

Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu, Warga Ketungau Hulu Ditangkap

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/02/6775d073445c0-penumpang-bandara-kualanamu-ditangkap-karena-seludupkan-sabu-2-9-kg-di-koper_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama TNI dan Polri. Dalam operasi tersebut, seorang warga Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ditangkap karena diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap tersangka berinisial A (35) terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pos pemeriksaan di kawasan perbatasan. Tim gabungan yang terdiri dari personel Bea Cukai, TNI, dan Polri telah melakukan pengintaian selama dua pekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan dalam jumlah besar.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai setempat, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang dikemas dalam empat tas ransel dan dua kardus besar. Barang tersebut disembunyikan di dalam modifikasi panel belakang sebuah kendaraan pikap yang dikendarainya. Petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang setelah diuji dinyatakan positif sebagai metamfetamin atau sabu-sabu.

"Total berat keseluruhan mencapai 13 kilogram. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah perbatasan dalam beberapa tahun terakhir," ujar Kepala Bea Cukai dalam konferensi pers di kantornya, Rabu siang.

Peran Tersangka dan Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Pontianak untuk selanjutnya diedarkan ke sejumlah kota di Kalimantan dan Jawa.

Pihak berwenang menduga jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2024 dengan modus bergantian. Setiap kurir hanya mengetahui sebagian rute, sehingga menyulitkan pengungkapan jaringan secara keseluruhan. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengangkut dari daerah perbatasan menuju titik transit di Ketungau Hulu.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual di luar daerah yang mengendalikan operasi ini," kata perwira TNI yang turut dalam operasi tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain 13 kilogram sabu, petugas juga menyita satu unit kendaraan pikap, dua telepon seluler, sejumlah dokumen perjalanan palsu, serta uang tunai Rp8,5 juta yang diduga sebagai biaya operasional. Seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Polres setempat menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mempercepat proses hukum. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap penyelundupan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Respons Pemerintah Daerah

Bupati Sintang melalui Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di jalur-jalur tikus yang sering dijadikan lintasan penyelundupan.

Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi seluruh pihak. Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah perbatasan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir seiring dengan meningkatnya permintaan pasar gelap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran serta warga sangat menentukan dalam memutus rantai peredaran narkoba," katanya.

Penyelidikan Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka. Sejumlah nama telah dikantongi dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membiayai operasi penyelundupan ini.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan penegakan hukum di bidang narkotika sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Kualanamu juga menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper seorang penumpang. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dengan total 13 kilogram sabu yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Setiap gram sabu umumnya dapat dikonsumsi oleh lima hingga sepuluh orang, sehingga angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak yang berhasil dicegah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter