11, 2026
Nasional

Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 ABK KM Maulana 23

Kasus penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23 berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan 18 tersangka di kasus tersebut.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 ABK KM Maulana 23

Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 Anak Buah Kapal KM Maulana 23

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aniaya terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terkait kejadian kekerasan yang menimpara korban.

Kronologi Kejadian

Kejadian kekerasan terjadi pada Sabtu (15/7) dini hari di perairan Pulau Morotai, Maluku Utara. Empat ABK KM Maulana 23, yaitu Hidayat (25), Rudi (28), Syahrul (30), dan Zainal (32), menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya pastinya.

Korban yang berada di atas kapal ikan KM Maulana 23 diserang oleh sejumlah orang yang menggunakan senjata tajam dan tongkat. Akibat serangan itu, keempat korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan keterangan dokter RSUD Pulau Morotai, korban mengalami lukan memar, lecet, dan beberapa lukan cukup dalam yang memerlukan jahitan.

Proses Penyidikan

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Pulau Morotai segera melakukan penyelidikan. Tim penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk ABK lain yang berada di kapal pada saat kejadian, serta memeriksa korban secara intensif.

"Kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk membantu mengungkap kejadian ini. Beberapa di antaranya adalah ABK yang menyaksikan langsung kejadian dan juga warga setempat yang berada di sekitar lokasi," kata Kapolres Pulau Morotai AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers, Minggu (17/7).

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah warga setempat yang tinggal di Pulau Morotai dan sekitarnya.

Motif dan Penyidikan Lanjutan

Menurut penyidik, motif kekerasan tersebut diduga berawal dari perselisihan antara ABK KM Maulana 23 dengan warga setempat. Perselisihan tersebut bermula ketika kapal ikan milik korban terduga masuk ke area perairan yang dianggap sebagai wilayah perikanan warga setempat.

Keempat korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Pulau Morotai. Kondisi mereka dilaporkan sudah mulai membaik, namun masih memerlukan perawatan lanjutan untuk pemulihan total.

Tanggapan Pihak Terkait

Dalam keterangannya, Kapten KM Maulana 23, Hasanudin (45), mengaku kejadian tersebut membuatnya terkejut dan prihatin. Menurutnya, kejadian itu adalah hal yang tidak diinginkan dan bisa merusak citra Pulau Morotai sebagai destinasi wisata yang aman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Utara, Drs. Herman, mengaku akan melakukan evaluasi terkait pengelolaan perikanan di wilayah tersebut. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan keamanan para nelayan dan ABK.

Status Hukum yang Dihadapi Tersangka

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. Namun, jika terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan dengan menyebabkan korban mengalami luka berat, ancamannya dapat diperberat hingga 9 tahun penjara sesuai Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana.

Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalur kekerasan dalam menyelesaikan masalah, namun menggunakan dialog dan jalur hukum yang telah ada. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan agar tidak terjadi lagi insiden serupa di kemudian hari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter