Bentrok Antarkeluarga di Sulsel Berujung Maut, Lima Kios Ludes Terbakar
Konflik pertanahan antara dua keluarga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir dengan kekerasan yang menelan korban jiwa. Insiden yang terjadi pada Senin (14/8) itu tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga mengakibatkan lima kios dagang hangus terbakar. Peristiwa ini menambah daftar panjang sengketa agraria yang berujung pada kekerasan di wilayah Sulawesi Selatan, sebuah persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Jeneponto, bentrokan dipicu oleh perselisihan lama mengenai batas kepemilikan lahan. Kedua keluarga yang bertetangga telah bersengketa selama bertahun-tahun terkait bidang tanah yang terletak di pinggir jalan poros desa. Mediasi yang pernah difasilitasi pemerintah desa tidak menghasilkan kesepakatan permanen, sehingga ketegangan terus terpelihara hingga akhirnya meletus dalam bentuk kekerasan fisik.
Kronologi Bentrokan
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 Wita ketika salah satu pihak mendatangi lahan yang dipersengketakan untuk melakukan pengukuran ulang. Kedatangan tersebut ditolak keras oleh keluarga lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama. Adu mulut yang semula berlangsung di antara para kepala keluarga dengan cepat menjalar ke anggota keluarga lain yang ikut berkumpul di lokasi.
Dalam hitungan menit, keributan meningkat menjadi baku hantam. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian berusaha melerai, namun jumlah massa yang terus bertambah membuat situasi semakin sulit dikendalikan. Sejumlah pemuda dari kedua kubu dilaporkan membawa senjata tajam jenis parang dan badik, senjata tradisional khas Sulawesi Selatan. Korban yang berusia sekitar 45 tahun terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala dan leher, lalu terjatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Setelah bentrokan fisik mereda, api tiba-tiba muncul dari salah satu kios yang berdiri tidak jauh dari lokasi perselisihan. Angin yang bertiup cukup kencang membuat api cepat merembet ke bangunan kios di sebelahnya. Warga yang panik berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, tetapi keterbatasan sumber air membuat upaya tersebut tidak banyak membantu. Dua unit mobil pemadam kebakaran baru tiba sekitar setengah jam kemudian dan berhasil memadamkan api menjelang siang.
Korban Jiwa dan Kerugian Material
Korban yang mengalami luka berat sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh anggota keluarganya. Namun nyawanya tidak tertolong karena kehilangan banyak darah. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk proses pemulasaraan sebelum dimakamkan. Selain korban meninggal, tiga orang lain dilaporkan mengalami luka ringan hingga sedang dan telah mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Insiden kebakaran menghanguskan lima kios yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari sembako, pakaian, hingga makanan ringan. Menurut perkiraan sementara, kerugian material akibat kebakaran mencapai ratusan juta rupiah. Para pemilik kios yang sebagian besar merupakan warga setempat menyatakan kehilangan hampir seluruh modal usaha mereka. Sejumlah pedagang mengaku tidak sempat menyelamatkan barang dagangan karena api menyebar terlalu cepat.
Respons Aparat Kepolisian
Polisi yang tiba di lokasi setelah kejadian langsung memasang garis polisi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata. Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam bentrokan, baik dari pihak yang menyerang maupun yang bertahan. Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka utama karena masih mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk pembakaran kios yang tidak terkait langsung dengan sengketa lahan. Ia juga mengimbau kedua keluarga agar menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan yang dapat memperluas konflik. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk berjaga di lokasi guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Pemerintah Daerah Dorong Mediasi Ulang
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyatakan prihatin atas insiden tersebut dan berjanji memfasilitasi mediasi ulang antara kedua keluarga. Menurut Sekretaris Daerah, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang merugikan banyak pihak. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran dan verifikasi sertifikat tanah yang dipersengketakan.
Pengamat agraria menilai konflik semacam ini kerap terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap sengketa tanah di daerah. Ketidakjelasan batas kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, serta lambatnya proses penyelesaian di pengadilan menjadi pemicu utama. Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan sengketa agraria secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi korban jiwa akibat perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan di meja perundingan.
Komentar (0)