03, 2026
Nasional

Berapa Gaji Anggota Wantimpres?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/02/6abf6c8ab5bd4-pelantikan-wantimpres-di-istana-merdeka_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Berapa Gaji Anggota Wantimpres? Simak Rincian Besaran dan Dasar Hukumnya

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Seiring dengan pelantikan sejumlah anggota Wantimpres di Istana Merdeka, pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima para anggotanya kembali mencuat di ruang publik.

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat posisi Wantimpres merupakan jabatan strategis yang berada langsung di bawah Presiden. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui secara pasti berapa penghasilan yang diterima oleh para anggota Wantimpres setiap bulannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, serta dasar hukum yang mengaturnya.

Dasar Hukum Gaji Anggota Wantimpres

Besaran gaji dan tunjangan anggota Wantimpres diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menyebutkan bahwa anggota Wantimpres berhak menerima gaji dan tunjangan lain yang besarnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Peraturan Presiden tersebut menjadi dasar utama dalam penghitungan besaran penghasilan yang diterima oleh Ketua dan anggota Wantimpres. Regulasi ini juga mengatur hak-hak lain yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan operasional, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Besaran Gaji Ketua dan Anggota Wantimpres

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007, gaji Ketua Wantimpres setara dengan gaji yang diterima oleh Menteri Negara, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, gaji anggota Wantimpres setara dengan gaji yang diterima oleh Wakil Menteri Negara, yaitu sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Angka tersebut merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Di luar gaji pokok, Ketua dan anggota Wantimpres juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan operasional, serta berbagai tunjangan lain yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden yang sama. Tunjangan-tunjangan inilah yang membuat total penghasilan bruto anggota Wantimpres jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Sebagai gambaran, tunjangan jabatan Ketua Wantimpres ditetapkan sebesar Rp11.760.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan anggota Wantimpres sebesar Rp9.800.000 per bulan. Sementara itu, tunjangan operasional Ketua Wantimpres mencapai Rp42.000.000 per bulan dan tunjangan operasional anggota Wantimpres sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Rincian Penghasilan Bruto Per Bulan

Jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan bruto yang diterima Ketua Wantimpres setiap bulannya dapat mencapai sekitar Rp58.800.000. Angka ini berasal dari penjumlahan gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp11.760.000, dan tunjangan operasional Rp42.000.000.

Sementara untuk anggota Wantimpres, total penghasilan bruto per bulan berada di kisaran Rp49.000.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan jabatan Rp9.800.000, dan tunjangan operasional Rp35.000.000. Besaran tersebut belum termasuk berbagai fasilitas lain yang melekat pada jabatan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta biaya perjalanan dinas.

Fasilitas dan Hak Lainnya

Selain gaji dan tunjangan, anggota Wantimpres juga berhak atas sejumlah fasilitas penunjang. Fasilitas tersebut mencakup rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas beserta pengemudi, serta biaya pemeliharaan kesehatan. Mereka juga berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas, baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Hak lain yang juga diterima adalah jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua. Berbagai fasilitas ini diberikan agar anggota Wantimpres dapat menjalankan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden secara optimal tanpa terkendala persoalan administratif maupun finansial.

Perlu dicatat bahwa seluruh ketentuan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota Wantimpres ini merupakan bagian dari kebijakan negara dalam menjamin kesejahteraan pejabat publik. Transparansi mengenai besaran penghasilan tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif terhadap kinerja dan kontribusi lembaga ini dalam mendukung jalannya pemerintahan.

Peran Strategis Wantimpres

Wantimpres memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri, sepanjang menyangkut kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan selama lima tahun sesuai dengan periode jabatan Presiden. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengambilan keputusan di tingkat eksekutif, terutama dalam menghadapi isu-isu strategis yang bersifat lintas sektor.

Dengan beban tugas yang cukup besar serta tanggung jawab langsung terhadap Presiden, besaran gaji yang diterima anggota Wantimpres menjadi bagian dari konsekuensi jabatan publik yang mereka emban. Keterbukaan informasi mengenai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga sekaligus memenuhi hak publik atas transparansi keuangan negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter