03, 2026
Nasional

Geger Temuan Bayi Hasil Inses, Ayah dan Anak di Sumsel Ditangkap

Polisi menangkap perempuan inisial DM dan ayah kandungnya inisial S terkait penemuan bayi laki-laki di salah satu musala di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan]]>

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Geger Temuan Bayi Hasil Inses, Ayah dan Anak di Sumsel Ditangkap

Palembang — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang ayah dan anaknya setelah ditemukan bayi yang diduga merupakan hasil hubungan inses atau hubungan sedarah di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya temuan bayi yang masih berusia beberapa hari di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan hubungan terlarang antara seorang ayah berinisial S (45) dan anak kandungnya yang berinisial R (20). Keduanya kini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang melihat perubahan fisik pada R yang tinggal serumah dengan ayahnya. Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak desa. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa R telah melahirkan seorang bayi tanpa diketahui banyak pihak.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari perangkat desa pada Senin pekan lalu. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan bayi dalam kondisi sehat bersama ibunya. Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan ayahnya sendiri.

"Kedua orang ini kami amankan setelah adanya laporan warga. Dari keterangan sementara, mereka mengakui perbuatannya," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres OKU.

Pemeriksaan dan Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, dokumen kelahiran, serta hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan hubungan sedarah. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tetangga dan perangkat desa setempat.

Selain memeriksa kedua tersangka, polisi berencana melakukan uji DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi dengan kedua orang yang ditangkap. Uji tersebut akan dilakukan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan. Hasil uji DNA diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

Menurut penyidik, motif di balik hubungan terlarang tersebut masih didalami. Diduga kuat terjadi pemaksaan oleh ayah terhadap anaknya. Namun, polisi belum menyimpulkan secara pasti karena pemeriksaan masih berlangsung dan melibatkan psikolog untuk mendampingi korban.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ayah korban dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung. Sementara itu, anak korban yang juga menjadi tersangka menghadapi proses hukum terpisah dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya sebagai korban kekerasan seksual.

Polisi menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan relasi kuasa dalam keluarga. Korban diduga berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk menolak atau melapor kepada pihak lain selama bertahun-tahun.

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten OKU menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban dan bayi yang dilahirkan. Dinas Sosial dan P2PA kabupaten setempat telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan korban, termasuk layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan perlindungan hukum.

Kepala Dinas P2PA OKU menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya. Bayi tersebut juga akan mendapatkan pemantauan tumbuh kembang serta layanan kesehatan yang diperlukan.

"Pendampingan difokuskan pada pemulihan korban dan perlindungan anak. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak korban," kata dia.

Sorotan Publik dan Edukasi

Kasus ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga. Sejumlah organisasi perlindungan anak menilai kasus inses masih menjadi fenomena yang tertutup di banyak daerah karena kuatnya stigma sosial dan rasa malu keluarga.

Para pegiat menyerukan agar pemerintah desa dan tokoh masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kehamilan yang tidak wajar pada anak di bawah umur. Mereka juga mendorong agar korban berani melapor tanpa takut dikucilkan.

Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU. Polisi menyatakan akan menyelesaikan berkas perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dan perempuan memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter