Bharada Andika Diperiksa Terkait Penembakan Bharada Valdo
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penembakan yang melibatkan Bharada E. alias Bharada Andika terhadap Bharada Valdo. Bharada Andika diketahui menembak Bharada Valdo hingga empat kali di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Beberapa saksi sudah kita periksa, termasuk korban yang masih dirawat di rumah sakit," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Kronologi Penembakan di Cipete Selatan
Insiden penembakan terjadi pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Bharada Andika dituduh menembak Bharada Valdo di bagian dada dan perut. Menurut keterangan saksi, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber berbeda.
Korban yang merupakan saudara tersangka langsung dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Sementara itu, Bharada Andika berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah kejadian.
Proses Penyidangan Berlanjut
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini. Pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti senjata api yang digunakan, saksi mata, dan hasil visum et repertum korban.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan. Senjata tersebut sedang kita dalami untuk mengetahui asal usul dan motif pembelian," tambah Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bharada Andika dan Bharada Valdo memiliki hubungan kekerabatan. Namun, motif pasti dari penembakan tersebut masih menjadi perhatian utama penyidik dalam menyelidiki kasus ini.
Kondisi Korban dan Tersangka
Korban, Bharada Valdo, masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka tembak yang dialaminya. Sementara itu, Bharada Andika saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim psikiater Polda Metro Jaya.
"Kondisi kejiwaan tersangka menjadi salah satu fokus penyidikan. Kami ingin memastikan apakah tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksi penembakan atau ada gangguan mental yang mempengaruhi perbuatannya," jelas Budi.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Kasus penembakan yang melibatkan dua orang dengan nama serupa ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Keluarga korban dan tersangka belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden ini.
Beberapa tetangga korban mengaku terkejuh dengan kejadian yang terjadi. "Bharada Valdo dan Bharada Andika sering terlihat akrab, tidak pernah ada tanda-tanda perselisihan yang mencolok," ujar salah satu tetangga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tindakan Hukum yang Akan Ditempuh
Polda Metro Jaya berencana untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini dalam waktu dekat. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Bharada Andika dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pembedahan dengan Senjata Api dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Budi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan yang menyeluruh terhadap kasus kekerasan yang melibatkan senjata api. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku.
Komentar (0)