06, 2026
Nasional

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan yang diputus MK berangkat dari persoalan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden. Dalam perkara ini, pemohon menilai ketentuan yang mengatur syarat pendidikan bagi calon wakil presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi penafsiran yang berbeda-beda. Pemohon meminta MK menilai apakah norma tersebut selaras dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Persoalan ini mencuat ke ruang publik ketika syarat pendidikan calon wakil presiden menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penerapan syarat tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya yang mengubah tafsir atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Perdebatan itu kemudian bergulir menjadi gugatan yang harus diputus oleh hakim konstitusi.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan bagi calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, penetapan syarat pendidikan adalah ranah yang diserahkan kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ketatanegaraan, sepanjang tidak melanggar batas-batas yang ditentukan konstitusi.

MK menilai bahwa konstitusi tidak mengatur secara eksplisit mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden. Karena itu, norma yang mengatur syarat tersebut tidak dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945 hanya karena dinilai kurang ideal atau menimbulkan perdebatan publik. Hakim konstitusi berpegang pada prinsip bahwa selama pembentuk undang-undang tidak melampaui kewenangannya dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara, kebijakan hukum tersebut harus dihormati.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai apakah suatu syarat pencalonan sudah tepat atau belum merupakan pertimbangan politik dan kebijakan, bukan pertimbangan konstitusionalitas norma. Mahkamah tidak berwenang menggantikan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang dengan preferensi yang diajukan pemohon, kecuali terdapat pelanggaran konstitusi yang nyata dan terukur.

Konteks Pencalonan Gibran

Putusan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Pencalonan tersebut sempat menuai perhatian publik, terutama setelah MK mengeluarkan putusan yang menafsirkan ulang ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu membuka jalan bagi figur yang belum mencapai usia tertentu namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri.

Setelah putusan batas usia, sejumlah pihak menyoroti aspek lain dari syarat pencalonan, termasuk persyaratan pendidikan. Gugatan yang kemudian diajukan berupaya mempersoalkan syarat pendidikan yang dinilai tidak memiliki standar jelas. Namun, MK memandang dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan atau mengubah norma yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, syarat pendidikan calon wakil presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pencalonan Gibran pun tidak terpengaruh secara hukum, karena persyaratan yang dipersoalkan telah dinyatakan konstitusional oleh MK.

Implikasi Putusan

Putusan MK ini menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan domain kebijakan pembentuk undang-undang. Mahkamah berulang kali menegaskan posisi tersebut dalam berbagai perkara pengujian undang-undang, terutama yang berkaitan dengan syarat usia, pendidikan, maupun pengalaman jabatan. Pendekatan itu konsisten dengan doktrin open legal policy yang menjadi rujukan dalam banyak putusan MK.

Bagi penyelenggara pemilu, putusan ini menjadi pedoman bahwa syarat pencalonan yang telah diatur dalam undang-undang tetap menjadi acuan dalam tahapan pencalonan. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi syarat yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang, kecuali diatur lain oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi publik, putusan ini menjadi pengingat bahwa perdebatan mengenai syarat pencalonan tidak selalu dapat diselesaikan melalui jalur konstitusi. Ruang perubahan tetap terbuka melalui proses legislasi di DPR, dengan catatan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusional dan hak-hak warga negara. Dinamika politik ke depan dapat mendorong revisi undang-undang, namun hal itu merupakan pilihan politik yang harus ditempuh secara demokratis.

Secara keseluruhan, MK menegaskan bahwa gugatan terhadap syarat pendidikan calon wakil presiden tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup. Putusan ini sekaligus menutup salah satu babak perdebatan hukum seputar pencalonan pada Pilpres 2024, meskipun diskursus publik mengenai standar kualitas calon pemimpin diprediksi akan terus berlanjut dalam ruang politik dan akademik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter