30, 2026
Nasional

BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

BNN dorong penguatan kebijakan tata kelola vape akibat temuan zat berbahaya. Usulan pelarangan total rokok elektrik diajukan untuk mencegah penyalahgunaan.]]>

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total terhadap produk vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba yang semakin marak menggunakan sarana vape sebagai medium penyelundup. Langkah ini diambil setelah adanya bukti-bukti yang menunjukkan peningkatan kasus narkoba yang diselundupkan dalam bentuk vape.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, mengatakan bahwa vape menjadi sarana yang sangat efektif untuk penyelundupan narkoba karena bentuknya yang kecil dan mudah disembunyikan. Menurutnya, pelarangan total merupakan langkah preventif yang perlu diambil untuk mengantisipasi penyebaran narkoba yang semakin meresahkan.

"Bentuk vape yang kecil dan mudah disembunyikan membuatnya menjadi sarana ideal bagi para penyelundup narkoba. Kita sudah menemukan banyak kasus di mana narkoba jenis ganja, sabu, bahkan pil ekstasi disembunyikan dalam cartridge vape," ujar Heru dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tingkat Ketergantungan yang Meningkat

Salah satu alasan utama di balik usulan pelarangan total adalah tingkat ketergantungan terhadap vape yang terus meningkat, terutama di kalangan remaja. Data yang dikelola BNN menunjukkan bahwa pengguna vape di usia remaja mengalami peningkatan signifikan dalam lima terakhir tahun.

"Kita khawatir dengan tren ini karena vape dapat menjadi pintu masuk bagi penggunaan narkotika. Terutama bagi mereka yang belum pernah mencoba narkotika, rasa penasaran akan efek yang ditimbulkan oleh vape dapat memicu mereka untuk mencoba jenis narkotika lain," jelas Heru.

BNN juga menyoroti bahwa sejumlah merek vape yang beredar di pasar tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keamanan. Beberapa produk bahkan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti nikotin dalam kadar tinggi serta bahan kimia berbahaya lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Usulan pelarangan total ini mendapat berbagai respons dari kalangan masyarakat dan praktisi kesehatan. Sebagian besar dukungan datang dari praktisi kesehatan yang khawatir dengan dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape.

"Dari sisi kesehatan, kita mendukung langkah ini karena efek kesehatan dari vape belum sepenuhnya dipahami. Beberapa studi menunjukkan bahwa vape dapat merusak paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit jantung. Pelarangan akan membantu mengurangi paparan terhadap zat-zat berbahaya ini," kata dr. Ahmad Fauzi, spesisi paru dari RS Siloam.

Sementara itu, kalangan pengusaha dan industri rokok elektronik mengecam rencana pelarangan total. Mereka berargumen bahwa pelarangan akan menimbulkan pasar gelap dan merugikan ribuan pekerja di industri ini.

"Kami tidak setuju dengan pelarangan total karena ini akan membuka peluang bagi pasar gelap yang tidak terkontrol. Sebaliknya, pemerintah seharusnya mengatur lebih ketat standar kualitas vape dan membatasi akses bagi remaja," kata Ketua Asosiasi Industri Rokok Elektronik Indonesia (AIREI), Budi Santoso.

Langkah-langkah yang Telah Diambil

Sebelum mengusulkan pelarangan total, BNN telah melakukan berbagai langkah preventif. Pihaknya telah melakukan razia terhadap produk vape ilegal dan menangkap beberapa tersangka penyelundup narkoba menggunakan vape.

"Kita juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan kementerian terkait untuk memantau peredaran vape. Beberapa kasus berhasil kita tindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti," tambah Heru.

Selain itu, BNN juga melaksanakan program edukasi kepada masyarakat, terutama remaja, tentang bahaya vape dan kaitannya dengan narkotika. Program ini dilaksanakan melalui sekolah, komunitas, dan media sosial untuk mencapai lebih banyak audiens.

Perspektif Hukum dan Regulasi

Dari sisi hukum, pelarangan vape akan memerlukan perubahan dalam peraturan yang ada. Saat ini, vape masih diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengendalian Tembakau dan produk tembakau lainnya.

Untuk menerapkan pelarangan total, pemerintah perlu memperbarui peraturan ini atau mengeluarkan peraturan baru yang secara eksplisit melarang penggunaan dan peredaran vape. Proses ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan DPR RI.

BNN berharap agar usulan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah guna mencegah penyebaran narkotika yang semakin meresahkan. Dengan adanya pelarangan total, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas terkait narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter