Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kekhawatiran publik terkait tingginya konsumsi air dan listrik oleh pusat data (data center) yang semakin masif dibangun di Indonesia. Isu ini mencuat seiring pertumbuhan investasi sektor digital yang pesat, terutama di kawasan industri seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Batam. Pusat data memang dikenal sebagai fasilitas yang menuntut pasokan daya listrik besar dan sistem pendingin intensif, yang berimplikasi pada penggunaan air dalam volume signifikan.
Beban Listrik dan Air yang Meningkat
Pusat data beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, tanpa henti. Untuk menjaga suhu server tetap stabil, fasilitas ini menggunakan sistem pendingin, baik berbasis udara maupun cairan. Metode pendinginan dengan menara pendingin (cooling tower) umumnya membutuhkan air dalam jumlah besar untuk proses evaporasi. Sejumlah studi internasional memperkirakan satu pusat data berskala menengah dapat mengonsumsi air hingga ratusan ribu liter per hari, setara dengan kebutuhan air ribuan rumah tangga.
Dari sisi kelistrikan, konsumsi daya pusat data di Indonesia diproyeksikan terus melonjak. Asosiasi penyedia pusat data mencatat kapasitas terpasang terus bertambah setiap tahun, seiring percepatan transformasi digital, layanan komputasi awan, dan adopsi kecerdasan buatan. Beban ini menambah tekanan pada sistem kelistrikan nasional, terutama jika pasokan tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas pembangkit dan jaringan transmisi yang memadai.
Respons Kementerian ESDM
Kementerian ESDM menyatakan telah memperhatikan isu tersebut dan menekankan pentingnya efisiensi energi serta pengelolaan air yang berkelanjutan di sektor pusat data. Pemerintah mendorong operator untuk menerapkan teknologi pendingin yang lebih hemat energi dan air, seperti pendinginan cair langsung (direct liquid cooling) dan pemanfaatan kembali panas buang (waste heat recovery).
Selain itu, ESDM mengacu pada kerangka regulasi efisiensi energi yang berlaku, termasuk kewajiban audit energi bagi pengguna energi besar. Pusat data dengan konsumsi daya tertentu masuk kategori pengguna energi besar sehingga wajib melakukan konservasi energi dan melaporkan hasilnya secara berkala. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui skema sertifikat energi baru terbarukan dan kontrak pembelian listrik hijau.
Terkait air, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air berada di ranah kementerian dan lembaga lain, namun koordinasi lintas sektor terus dilakukan. Pendekatan yang ditempuh mencakup insentif bagi operator yang mampu menekan intensitas air per unit komputasi, serta pengawasan terhadap izin pemanfaatan air tanah di kawasan padat pusat data.
Dorongan Efisiensi dan Standar Global
Pemerintah mendorong adopsi metrik efisiensi yang diakui internasional, seperti Power Usage Effectiveness (PUE) dan Water Usage Effectiveness (WUE). Nilai PUE yang mendekati 1,0 menandakan semakin sedikit energi yang terbuang untuk pendinginan dan distribusi. Sementara WUE mengukur liter air yang digunakan per kilowatt-jam konsumsi listrik. Operator diminta mempublikasikan capaian metrik ini sebagai bentuk transparansi.
Beberapa operator besar di Indonesia mengklaim telah menerapkan sistem pendingin tertutup (closed-loop) yang mendaur ulang air, sehingga mengurangi ketergantungan pada air bersih. Ada pula yang memanfaatkan air laut untuk pendinginan di lokasi tertentu, dengan catatan kajian lingkungan yang ketat. Namun, organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa teknologi tersebut tetap berisiko jika tidak dikelola dengan pengawasan memadai.
Tantangan Tata Kelola dan Pengawasan
Kritik utama menyangkut lemahnya data terbuka mengenai konsumsi air dan listrik pusat data di Indonesia. Tanpa data yang transparan, sulit menilai dampak kumulatif terhadap sumber daya air lokal dan neraca energi. Sejumlah pengamat menyerukan kewajiban pelaporan yang lebih rinci, termasuk lokasi, volume pengambilan air, dan sumber pasokan listrik.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembangunan pusat data tetap diperlukan untuk mendukung kedaulatan digital dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ekspansi tersebut harus selaras dengan target transisi energi dan pelestarian sumber daya air. Kementerian ESDM menyebut akan terus memperbarui regulasi agar mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjaga keberlanjutan.
Langkah ke Depan
Ke depan, koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan operator pusat data menjadi kunci. Pemerintah berencana memperkuat kerangka pelaporan, mendorong sertifikasi pusat data hijau, serta mempercepat penyediaan listrik berbasis energi terbarukan. Operator diharapkan tidak hanya mengejar kapasitas, tetapi juga bertanggung jawab atas jejak lingkungan, termasuk penggunaan air dan energi. Dengan demikian, pertumbuhan pusat data diharapkan tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya bagi masyarakat luas.
Komentar (0)