DPR Soroti Pengawasan Lapas Usai Temuan Kamar Mewah di Cibinong
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan menyusul temuan sejumlah fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pengawasan internal maupun eksternal terhadap lapas belum berjalan efektif, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara oleh narapidana tertentu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pencopotan pejabat atau sanksi administratif jangka pendek. Menurutnya, dibutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, mulai dari mekanisme pengawasan harian, pengelolaan aset negara, hingga transparansi penggunaan ruang dan fasilitas di dalam lapas.
Kamar dengan sejumlah fasilitas yang tidak semestinya itu disebut berada di dalam blok hunian yang seharusnya diperuntukkan bagi narapidana biasa. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa dibangun, siapa yang mengizinkan, dan mengapa pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal.
Pengawasan Berlapis Dinilai Tidak Berjalan Optimal
Dalam sistem pemasyarakatan, pengawasan seharusnya dilakukan secara berlapis. Pengawasan melekat dilakukan oleh kepala lapas dan jajaran internal, sementara pengawasan fungsional dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, inspektorat jenderal, hingga lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman. Selain itu, ada pula peran aparat penegak hukum dan masyarakat yang dapat melaporkan dugaan penyimpangan.
Namun, temuan di Lapas Cibinong menunjukkan bahwa lapisan-lapisan pengawasan tersebut belum mampu mencegah praktik pemberian fasilitas istimewa. DPR menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan yang selama ini diterapkan, termasuk memastikan apakah laporan insidental benar-benar ditindaklanjuti atau hanya menjadi dokumen administratif.
Komisi XIII mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit internal, tidak hanya di Lapas Cibinong tetapi juga di sejumlah lapas lain yang memiliki risiko serupa. Audit dinilai penting untuk memetakan sejauh mana praktik fasilitas mewah, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Transparansi Aset Negara di Lingkungan Lapas
Sorotan berikutnya adalah transparansi pengelolaan aset negara. Seluruh bangunan, ruang, dan fasilitas di dalam lapas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai peraturan. Pembangunan atau renovasi kamar dengan fasilitas tambahan di luar standar memerlukan dasar hukum, anggaran resmi, dan prosedur yang dapat diaudit.
DPR meminta pemerintah membuka informasi mengenai status ruang yang ditemukan tersebut. Jika fasilitas itu dibangun tanpa mekanisme resmi, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara. Jika dibangun dengan anggaran resmi, publik berhak mengetahui dasar dan pertanggungjawabannya karena fasilitas tersebut berbeda dari standar hunian narapidana pada umumnya.
Transparansi juga menyangkut pencatatan penghuni. Setiap narapidana seharusnya menempati kamar sesuai klasifikasi, tingkat risiko, dan ketentuan yang berlaku. Perbedaan perlakuan yang tidak berdasar hukum berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memicu kecemburuan di antara penghuni, yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Dorongan Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Komisi XIII mendorong reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih luas, mencakup penataan regulasi, penguatan kapasitas petugas, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta sistem pelaporan yang melindungi pelapor. Menurut DPR, pengawasan berbasis teknologi seperti kamera pemantau dan pemantauan digital dapat mengurangi ruang gerak praktik penyimpangan.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap petugas lapas. Keterlibatan oknum petugas dalam pemberian fasilitas istimewa harus ditindak tegas sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu. Penguatan integritas petugas dinilai menjadi kunci karena pengawasan sebaik apa pun tidak akan berjalan tanpa dukungan sumber daya manusia yang bersih.
DPR juga meminta pemerintah menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa temuan serupa tidak berulang di masa mendatang.
Kasus Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga dengan integritas, akuntabilitas, dan keadilan. Tanpa pembenahan menyeluruh, fasilitas mewah di dalam lapas berpotensi menjadi simbol ketimpangan perlakuan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Komentar (0)