30, 2026
Politik

Pemerintah dan DPR Sepakat Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembongkaran klaster hunian mewah di dalam kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan itu diambil setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Komisi XIII DPR pada Rabu, 6 November 2024, mengungkap sejumlah kamar narapidana yang ukurannya jauh melampaui standar sel pada umumnya.

Temuan Kamar Mewah di Blok Hunian

Inspeksi mendadak tersebut menemukan sejumlah sel di Blok Anggrek yang telah disulap menjadi kamar berukuran besar dengan perlengkapan di luar ketentuan. Beberapa kamar dilaporkan memiliki pendingin udara, televisi, kulkas, tempat tidur berukuran besar, hingga dapur pribadi. Ukuran salah satu kamar bahkan disebut mencapai belasan meter persegi, sementara sel standar di lapas yang sama hanya berukuran sekitar dua kali tiga meter dan dihuni lebih dari satu orang.

Temuan itu memicu reaksi keras dari anggota dewan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menilai fasilitas tersebut mencerminkan praktik istimewa yang bertentangan dengan asas kesetaraan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, perbedaan perlakuan terhadap narapidana tertentu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

"Kami sepakat dengan pemerintah bahwa klaster seperti ini harus dibongkar. Tidak boleh ada ruang yang memberi kesan bahwa uang atau jabatan bisa membeli kenyamanan di dalam lapas," ujar Pangeran dalam keterangan seusai peninjauan.

Latar Belakang Pembangunan Klaster

Kepala Lapas Cibinong menyatakan klaster mewah itu dibangun secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dengan memanfaatkan anggaran kerja sama pihak ketiga. Pembangunan dilakukan dengan dalih renovasi blok hunian yang rusak. Namun, hasil renovasi justru menghasilkan kamar-kamar berfasilitas lengkap yang tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan.

Sejumlah narapidana penghuni klaster tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Nama-nama mereka tidak disebutkan secara resmi dalam peninjauan itu, tetapi sejumlah sumber internal membenarkan bahwa penghuni klaster adalah narapidana dengan kemampuan finansial besar atau jaringan relasi kuat.

Praktik semacam ini bukan pertama kali terungkap. Kasus serupa pernah mencuat di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan Lapas Tangerang, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat pemasyarakatan. Pola yang muncul relatif sama, yakni renovasi sel berkedok perbaikan fasilitas, pemberian layanan istimewa, serta lemahnya pengawasan internal.

Langkah Pemerintah dan DPR

Menteri Agus Andrianto menyatakan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat dan disaksikan langsung oleh tim pengawas dari kementerian serta Komisi XIII. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap fasilitas yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan memindahkan penghuni klaster ke blok hunian standar.

Kementerian juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia. Audit mencakup aspek standar hunian, prosedur pembangunan, sumber pendanaan, serta pengawasan harian oleh petugas. Hasil audit dijadwalkan menjadi dasar penyusunan kebijakan baru mengenai tata kelola sarana dan prasarana pemasyarakatan.

Selain pembongkaran fisik, Komisi XIII mendorong penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Anggota dewan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa pejabat lapas yang diduga membiarkan praktik tersebut. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penerimaan keuntungan tidak sah, kasusnya dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

DPR juga mengusulkan agar anggaran renovasi lapas diawasi lebih ketat, termasuk kewajiban laporan berkala kepada komisi terkait. Menurut sejumlah legislator, pengawasan berlapis diperlukan karena temuan di Cibinong menunjukkan lemahnya kontrol pada tingkat satuan kerja.

Respons Publik dan Implikasi Kebijakan

Rencana pembongkaran klaster mewah mendapat dukungan dari organisasi masyarakat sipil yang lama menyoroti persoalan pemasyarakatan. Mereka menilai langkah tersebut baru tahap awal, karena persoalan mendasar bukan hanya bangunan, melainkan budaya istimewa yang mengakar. Tanpa reformasi pengawasan dan sistem penggajian petugas, praktik serupa berpotensi muncul kembali di lapas lain.

Pengamat hukum menilai kasus Cibinong mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, mulai dari kelebihan kapasitas hingga minimnya transparansi. Lapas Cibinong sendiri selama ini dikenal mengalami overkapasitas, dengan jumlah penghuni yang melebihi daya tampung resmi. Kondisi itu membuat perbedaan fasilitas antarnarapidana semakin mencolok.

Pemerintah menyatakan pembongkaran klaster akan disertai penataan ulang blok hunian agar sesuai standar hak asasi manusia. Kementerian menargetkan proses pembongkaran selesai dalam hitungan pekan, sementara evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lapas berlangsung hingga awal tahun depan.

Publik menantikan apakah kesepakatan pemerintah dan DPR berujung pada perubahan nyata atau sekadar respons sesaat. Sejarah menunjukkan, temuan serupa di lapas lain kerap berakhir tanpa perbaikan sistem yang berarti. Kini tekanan berada pada pemerintah untuk membuktikan bahwa pembongkaran klaster mewah di Cibinong menjadi titik balik reformasi pemasyarakatan, bukan sekadar simbolis semata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter