Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah dokumen dan keterangan dari kalangan pengusaha konstruksi beredar di tengah masyarakat. Praktik tersebut, jika benar terjadi, berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Kronologi Munculnya Dugaan
Informasi mengenai dugaan patok fee 10 persen ini mulai menyeruak dari kalangan rekanan atau penyedia jasa yang mengikuti proses lelang di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut. Beberapa pengusaha mengaku mendapat arahan tidak resmi bahwa setiap proyek yang mereka menangkan wajib menyetorkan sejumlah persentase dari nilai kontrak. Nilai 10 persen disebut berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari proyek infrastruktur jalan, jembatan, hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa mekanisme penyerahan fee dilakukan melalui perantara atau orang dekat pejabat. Modus ini diduga bertujuan menyamarkan aliran dana agar tidak mudah dilacak oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak yang menolak memenuhi permintaan tersebut mengaku menerima tekanan, mulai dari lambatnya pencairan pembayaran, hingga ancaman tidak dilibatkan dalam proyek-proyek berikutnya. Hal ini menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha di daerah dan berpotensi mematikan iklim kompetisi yang sehat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Praktik pemotongan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling sering terjadi di daerah. Dalam kerangka hukum Indonesia, tindakan meminta atau menerima imbalan atas proyek yang dibiayai anggaran negara dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, terutama jika dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Selain aspek pidana, dugaan ini juga berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika fee 10 persen benar-benar dipatok, maka nilai proyek yang diterima negara menjadi tidak efisien karena sebagian dana mengalir ke pihak yang tidak berhak.
Dampak lanjutannya cukup serius. Pertama, kualitas pekerjaan berpotensi menurun karena kontraktor berusaha menekan biaya untuk menutupi setoran. Kedua, harga penawaran dalam lelang bisa menjadi tidak wajar karena peserta yang mengetahui adanya fee akan menaikkan nilai penawaran sejak awal. Ketiga, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tergerus, terutama ketika proyek-proyek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat justru menjadi lahan mencari keuntungan pribadi.
Respons dan Langkah yang Ditunggu
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bupati Depri Pontoh maupun dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmut terkait dugaan tersebut. Sikap diam pejabat daerah kerap menimbulkan spekulasi di masyarakat dan memperkuat anggapan bahwa praktik itu benar-benar terjadi. Publik menantikan klarifikasi terbuka, karena persoalan ini menyangkut integritas kepala daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran rakyat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan segera menelusuri informasi ini. Penelusuran dapat dimulai dari pengumpulan dokumen pengadaan, wawancara terhadap para peserta lelang, hingga penelusuran aliran dana yang mencurigakan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Harapan terhadap Tata Kelola yang Bersih
Kasus dugaan fee proyek di Bolmut menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar, khususnya di daerah. Tanpa pengawasan yang ketat, pengadaan barang dan jasa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Peran Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci agar anggaran publik benar-benar dinikmati masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam. Partisipasi publik dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan diperlukan. Dengan transparansi, setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan di Bolaang Mongondow Utara berjalan sesuai tujuan, bukan demi kepentingan segelintir orang.
Komentar (0)