30, 2026
Teknologi

Bupati Gowa Dipanggil Polisi sebagai Tersangka Besok, Bakal Langsung Ditahan?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/06/27/6a3fda19e3662-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dijadwalkan memanggil Bupati Gowa nonaktif, Sitti Husniah Talenrang, untuk diperiksa sebagai tersangka pada besok. Pemanggilan itu menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Publik pun menaruh perhatian besar pada satu pertanyaan utama: apakah setelah menjalani pemeriksaan, politikus Partai Demokrat itu langsung ditahan?

Pemanggilan Kedua dan Status Tersangka

Pemanggilan terhadap Sitti Husniah Talenrang bukan yang pertama dilakukan penyidik. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka baru akan dijalani pada pemanggilan kali ini. Status tersangka yang disandangnya menandai bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses hukum di Indonesia, pemanggilan tersangka merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang wajib dijalani sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Penyidik berkepentingan mengklarifikasi sejumlah hal, mulai dari peran tersangka, aliran dana, hingga barang bukti dan dokumen yang telah disita sebelumnya.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Kerugian Negara

Perkara yang menjerat Bupati Gowa nonaktif ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik menduga terdapat sejumlah paket pekerjaan yang diarahkan kepada pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu diperkuat oleh temuan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang telah diperiksa lebih dulu.

Selain Sitti Husniah Talenrang, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten dan rekanan proyek. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memetakan peran masing-masing pihak serta memastikan ada tidaknya keterlibatan aktor lain dalam perkara tersebut. Penyidik belum merinci secara lengkap nilai kerugian negara yang dihitung, karena masih menunggu hasil audit dari instansi berwenang.

Dasar Hukum Penahanan

Dalam KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan juga menjadi kewenangan penyidik yang tidak otomatis dijatuhkan kepada setiap tersangka.

Karena itu, pertanyaan apakah Sitti Husniah Talenrang langsung ditahan setelah pemeriksaan besok sangat bergantung pada hasil pemeriksaan, pertimbangan penyidik, serta pemenuhan syarat penahanan. Tidak jarang penyidik memilih tidak langsung menahan tersangka pada pemeriksaan pertama dengan alasan kooperatif, kondisi kesehatan, atau pertimbangan strategis penyidikan. Namun, jika tersangka dinilai tidak kooperatif atau berpotensi menghambat proses hukum, penahanan bisa saja langsung dilakukan.

Dampak Politik dan Pemerintahan

Kasus ini menjadi sorotan karena Sitti Husniah Talenrang adalah kepala daerah yang masih menjabat ketika proses hukum berjalan. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya, sehingga roda pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan oleh pelaksana tugas. Kondisi itu memunculkan tantangan tersendiri bagi stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Dari sisi politik, penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah menjelang tahapan pemilu menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik. Prinsip praduga tak bersalah pun kembali ditegaskan, mengingat status tersangka belum berarti terbukti bersalah secara hukum.

Respons Kuasa Hukum dan Partai

Kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Mereka berharap pemeriksaan berjalan objektif serta memberi kesempatan yang cukup bagi kliennya untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Partai Demokrat, partai tempat yang bersangkutan bernaung, menyatakan menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian perkara secara adil.

Sejumlah pengamat menilai proses hukum terhadap kepala daerah menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Mereka menekankan pentingnya konsistensi penyidik dalam menangani perkara korupsi tanpa tebang pilih, terlepas dari latar belakang politik maupun jabatan yang dimiliki tersangka.

Yang Perlu Dicermati

Pemeriksaan besok akan menjadi penentu arah perkara ini. Jika penyidik menemukan cukup alasan untuk menahan, maka Sitti Husniah Talenrang berpotensi menjalani proses hukum dari balik jeruji besi. Sebaliknya, jika penahanan tidak dilakukan, penyidik tetap dapat melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.

Terlepas dari hasilnya, publik menuntut agar setiap tahapan berjalan terbuka dan profesional. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi harapan banyak pihak, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan proses hukum tetap terjaga. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama menjelang pemeriksaan yang dijadwalkan besok.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter