07, 2026
Nasional

Camat Kebayoran Lama Batasi Penggunaan Petasan hingga Pukul 8 Malam, Durasinya 5 Menit

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/07/6ac52a8fab6e5-koordinasi-keagamaan-terkait-penggunaan-petasan-dan-kembang-api_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pembatasan Petasan di Kebayoran Lama: Izin Maksimal hingga Pukul 20.00 WIB

Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan petasan dan kembang api di wilayahnya. Dalam aturan tersebut, warga yang hendak menyalakan petasan maupun kembang api diberikan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dengan durasi penggunaan tidak boleh melebihi lima menit. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan, gangguan ketertiban, serta potensi bahaya kebakaran yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh pihak kecamatan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat keamanan, pengurus lingkungan, serta tokoh masyarakat. Menurut keterangan resmi, pembatasan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kecamatan Kebayoran Lama tanpa terkecuali, baik di permukiman padat penduduk maupun di kawasan yang memiliki lapangan terbuka.

Alasan di Balik Pembatasan Waktu dan Durasi

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan batas waktu pukul 20.00 WIB. Pertama, aspek ketertiban umum. Penggunaan petasan pada malam hari kerap mengganggu istirahat warga, terutama anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Suara ledakan yang keras dinilai meresahkan dan dapat memicu konflik antarwarga bila dibiarkan tanpa kendali.

Kedua, faktor keselamatan. Petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat yang jarak antar rumahnya berdekatan. Dengan membatasi penggunaan hanya hingga pukul 20.00 WIB, warga masih memiliki waktu untuk mengawasi dan mengantisipasi potensi bahaya sebelum malam semakin larut.

Ketiga, durasi maksimal lima menit dimaksudkan agar penggunaan petasan tidak berlarut-larut. Pembatasan ini juga memberi ruang bagi warga lain yang tidak ingin terganggu. Dalam praktiknya, setiap kelompok atau individu yang akan menyalakan petasan wajib mematuhi tenggat waktu tersebut dan tidak diperkenankan memperpanjang aktivitas di luar ketentuan.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pihak kecamatan bersama aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan. Pos keamanan lingkungan (poskamling) dan petugas ronda diminta aktif mencatat serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Warga juga diimbau untuk saling mengingatkan tanpa harus menempuh jalur konfrontatif.

Meski demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar. Pihak kecamatan menekankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah utama. Sosialisasi akan dilakukan melalui pengurus RT dan RW, termasuk penyebaran informasi melalui grup percakapan warga serta papan pengumuman di lingkungan masing-masing.

Menurut pihak kecamatan, tujuan utama kebijakan ini bukanlah melarang, melainkan mengatur. Penggunaan petasan dalam batas wajar masih diperbolehkan selama tidak melampaui pukul 20.00 WIB dan tidak melebihi durasi lima menit. Dengan begitu, tradisi merayakan momen tertentu tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan bersama.

Respons Warga dan Dinamika di Lapangan

Kebijakan ini menuai respons beragam dari warga Kebayoran Lama. Sebagian menyambut positif karena merasa lebih tenang, khususnya pada malam hari. Mereka menilai pembatasan waktu dan durasi merupakan kompromi yang adil antara kebebasan berekspresi dan hak atas ketenangan lingkungan.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas aturan tersebut. Kelompok yang terbiasa menyalakan petasan pada malam tahun baru atau perayaan tertentu menilai pukul 20.00 WIB terlalu dini. Mereka berpendapat bahwa esensi perayaan justru terletak pada malam hari. Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi di lapangan.

Pengamat tata kota menilai langkah Camat Kebayoran Lama sebagai upaya preventif yang sejalan dengan semangat ketertiban umum. Menurut mereka, pembatasan serupa bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di Jakarta, terutama kawasan padat penduduk yang kerap menghadapi persoalan serupa saat momen perayaan besar.

Kontekstualisasi dengan Perayaan dan Ketertiban Kota

Jakarta sebagai kota metropolitan terus berupaya menyeimbangkan tradisi warga dengan kebutuhan ketertiban. Penggunaan petasan dan kembang api memang bukan hal baru, tetapi dampaknya terhadap lingkungan dan keamanan sering kali terabaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecamatan mulai menerapkan pembatasan serupa, meski cakupan dan ketentuannya berbeda-beda.

Kebijakan di Kebayoran Lama ini menegaskan bahwa pengaturan ruang publik, termasuk soal suara dan aktivitas malam, menjadi tanggung jawab bersama. Keterlibatan pengurus lingkungan, tokoh agama, dan aparat keamanan menjadi kunci agar aturan tidak hanya menjadi teks tanpa implementasi.

Dengan batas waktu pukul 20.00 WIB dan durasi lima menit, warga diharapkan dapat menyalakan petasan secara tertib, singkat, dan terkendali. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah ketentuan ini cukup efektif atau perlu penyesuaian lebih lanjut. Yang jelas, langkah ini menandai upaya serius pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan akibat penggunaan petasan yang berlebihan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter