Cerita Anwar Usman Ditelepon Raffi Ahmad, Kaget Dilantik Jadi Wantimpres
Kabar mengejutkan datang dari dunia politik nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak menyangka dirinya dipilih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pria yang juga ipar dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu menceritakan pengalamannya saat pertama kali mendapat informasi mengenai pelantikan tersebut. Menurut Anwar, ia sempat merasa kaget lantaran tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad, yang menurutnya turut menyampaikan informasi terkait rencana pelantikan itu.
Anwar Usman menuturkan bahwa telepon dari Raffi Ahmad menjadi salah satu momen yang membuatnya terkejut. Dalam penuturannya, ia mengaku awalnya tidak menyangka sosok Raffi Ahmad akan menghubunginya terkait isu tersebut. Meski demikian, ia menyadari bahwa Raffi Ahmad saat ini memiliki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Interaksi itu terjadi menjelang proses pelantikan dirinya sebagai anggota Wantimpres.
Respons Anwar Usman Usai Dilantik
Usai resmi dilantik, Anwar Usman menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres. Ia mengaku akan berusaha memberikan masukan terbaik kepada kepala negara sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, posisi tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan kepentingan negara.
Anwar Usman dikenal luas publik sebagai mantan Ketua MK yang pernah menjadi pusat perhatian dalam sejumlah perkara penting, termasuk putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023. Putusan itu menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Anwar kemudian dinonaktifkan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik. Ia juga dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Kontroversi tersebut membuat langkah Anwar Usman ke kursi Wantimpres menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar penunjukan mantan pejabat negara yang pernah tersandung pelanggaran etik berat. Meski demikian, pemerintah melalui istana menegaskan bahwa pengangkatan anggota Wantimpres merupakan hak prerogatif Presiden. Pihak istana menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Daftar Anggota Wantimpres dan Tugasnya
Anwar Usman dilantik bersama sejumlah nama lain yang juga menempati posisi anggota Wantimpres. Beberapa di antaranya adalah tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang berbeda, mulai dari akademisi, politikus, hingga tokoh masyarakat. Wantimpres sendiri merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres berwenang memberikan masukan, baik diminta maupun tidak diminta, kepada Presiden. Masukan tersebut dapat berupa pertimbangan mengenai kebijakan pemerintahan, isu strategis nasional, hingga hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan negara. Wantimpres juga dapat mengundang pejabat negara atau pihak lain untuk dimintai keterangan dalam rangka penyusunan pertimbangan. Meski demikian, lembaga ini tidak memiliki kewenangan eksekutif dan hanya bersifat nasihat.
Pasca pelantikan, sejumlah pengamat politik menilai penunjukan Anwar Usman ke Wantimpres sebagai langkah yang memicu perdebatan etik. Ada yang menilai bahwa mantan pejabat yang pernah bermasalah secara etik sebaiknya tidak kembali menduduki jabatan publik. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diangkat dalam jabatan tertentu selama tidak ada larangan hukum. Publik pun menantikan kinerja Anwar Usman di Wantimpres, terutama dalam memberikan nasihat kepada Presiden terkait isu-isu konstitusi dan hukum.
Dinamika Politik di Balik Penunjukan
Penunjukan anggota Wantimpres sering kali dipandang tidak lepas dari dinamika politik. Sejumlah analis menilai komposisi Wantimpres dapat mencerminkan keseimbangan kepentingan politik di lingkaran kekuasaan. Dalam konteks ini, kehadiran Anwar Usman menambah warna tersendiri, mengingat rekam jejaknya yang kontroversial. Meski begitu, pemerintah bersikap tegas bahwa penunjukan tersebut murni untuk kepentingan pemerintahan dan bukan bagi-bagi kursi kekuasaan.
Anwar Usman sendiri enggan berkomentar banyak soal kritik yang ditujukan kepadanya. Ia memilih fokus menjalankan tugas dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada publik. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana ia dapat berkontribusi positif bagi bangsa dan negara melalui peran barunya. Ia juga berharap masyarakat dapat menilai kinerjanya secara objektif berdasarkan hasil kerja, bukan semata-mata latar belakang masa lalunya.
Dengan pelantikan ini, Anwar Usman resmi kembali ke panggung kekuasaan setelah sebelumnya meninggalkan jabatan di MK. Perjalanan kariernya dari hakim konstitusi hingga anggota Wantimpres menjadi salah satu kisah yang menarik untuk dicermati, terutama dalam konteks dinamika politik dan hukum di Indonesia. Publik pun akan terus mengawasi setiap langkah dan kebijakan yang diambilnya, termasuk kontribusinya dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Komentar (0)