20, 2026
Nasional

Darurat Bullying Anak, UU Antiperundungan Kian Mendesak

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Perundungan terhadap anak di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus kekerasan antarpelajar dan antarwarga sekolah muncul ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir. Rentetan peristiwa itu memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan sporadis, melainkan persoalan struktural yang menuntut penanganan serius. Dari situ, dorongan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas rancangan undang-undang antiperundungan atau antiperundungan semakin menguat.

Seruan itu datang dari berbagai pihak: organisasi perlindungan anak, serikat guru, akademisi, hingga orang tua korban. Argumen utamanya sederhana. Regulasi yang ada dinilai belum cukup memberi payung hukum yang tegas, terpadu, dan berkekuatan memaksa untuk mencegah sekaligus menindak perundungan, terutama yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Rentetan Kasus dan Wajah Baru Perundungan

Kasus perundungan yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi terbatas pada bentuk kekerasan fisik seperti pemukulan atau pengeroyokan. Kekerasan psikis, perundungan siber, pengucilan sosial, hingga pemerasan terhadap korban menjadi pola yang kian sering dilaporkan. Sejumlah kasus bahkan berujung pada dampak berat bagi korban, mulai dari trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan mental, putus sekolah, hingga luka fisik yang memerlukan perawatan medis.

Yang membuat persoalan ini rumit adalah kecenderungan perundungan berlangsung lama sebelum terungkap. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu ke mana harus melapor. Sementara itu, lingkungan sekitar—teman sekelas, guru, hingga orang tua—kerap tidak menyadari bahwa kekerasan tengah berlangsung. Ketika akhirnya terungkap, penanganan sering kali bersifat reaktif dan parsial: berhenti pada sanksi terhadap pelaku tanpa pemulihan yang memadai bagi korban.

Celah Hukum yang Belum Tertutup

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang bersinggungan dengan perundungan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sejumlah bentuk kekerasan berbasis gender. Sementara di ranah pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun, para pengusul undang-undang antiperundungan menilai sejumlah regulasi itu belum menyelesaikan persoalan. Peraturan menteri, misalnya, hanya mengikat satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian dan tidak menjangkau ranah lain seperti lingkungan rumah, ruang publik, atau pesantren dan lembaga pendidikan nonformal. Definisi perundungan juga belum seragam, sehingga penanganan di tingkat sekolah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak sering berbeda.

Yang Diusulkan Masuk dalam Regulasi

Dalam berbagai diskusi publik, sejumlah elemen masyarakat mengusulkan agar undang-undang antiperundungan memuat sejumlah pokok pengaturan. Pertama, definisi tunggal tentang perundungan yang mencakup kekerasan fisik, psikis, sosial, dan siber. Kedua, kewajiban pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan di setiap satuan pendidikan, lengkap dengan satuan tugas yang memiliki kewenangan jelas. Ketiga, prosedur pelaporan yang melindungi pelapor dan korban dari pembalasan. Keempat, jaminan pemulihan bagi korban, bukan hanya sanksi bagi pelaku. Kelima, sanksi berjenjang yang mempertimbangkan usia anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Sekolah sebagai Garis Depan

Pusat penanganan perundungan sesungguhnya berada di sekolah. Guru dan tenaga kependidikan adalah pihak yang paling dekat dengan dinamika antarpeserta didik. Karena itu, sejumlah organisasi guru menekankan pentingnya kapasitas pendidik dalam mengenali tanda-tanda awal perundungan, melakukan mediasi yang adil, serta membangun budaya sekolah yang tidak mentoleransi kekerasan.

Namun, kapasitas itu tidak tumbuh sendiri. Di banyak daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan sumber daya, sekolah belum memiliki layanan bimbingan konseling yang memadai. Rasio guru bimbingan konseling terhadap jumlah peserta didik masih jauh dari ideal, sementara beban administrasi guru terus bertambah. Akibatnya, penanganan kasus sering bergantung pada inisiatif individu, bukan pada sistem yang berjalan konsisten.

Sejumlah program pencegahan sebenarnya telah dijalankan, antara lain melalui pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, pelatihan bagi peserta didik sebagai agen perubahan, serta survei lingkungan belajar yang mengukur iklim keamanan sekolah. Persoalannya, implementasi program-program itu belum merata dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak yang lalai.

Peran Keluarga dan Ruang Digital

Perundungan juga tidak berhenti di gerbang sekolah. Perangkat digital membuat kekerasan dapat berlanjut kapan saja, termasuk di rumah. Pesan intimidasi, penyebaran konten yang mempermalukan korban, hingga pengucilan di grup percakapan daring menjadi bentuk perundungan yang sulit dilacak dan sering luput dari perhatian orang tua.

Karena itu, penguatan peran keluarga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci agar korban berani melapor sejak awal. Di sisi lain, literasi digital perlu ditanamkan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan pendidik, agar mereka memahami karakter kekerasan di ruang siber.

Jalan Panjang Menuju Payung Hukum

Wacana pembentukan undang-undang antiperundungan bukan hal baru. Usulan itu telah mengemuka dalam beberapa periode pembahasan legislasi, tetapi belum kunjung masuk prioritas. Para pendukungnya berharap desakan publik yang kian besar dapat mendorong percepatan pembahasan di parlemen.

Pemerintah sendiri menegaskan komitmennya menekan angka kekerasan terhadap anak melalui penguatan regulasi yang ada dan evaluasi berkala terhadap implementasi di lapangan. Namun, bagi kalangan yang mendesak undang-undang khusus, langkah itu belum memadai. Tanpa payung hukum setingkat undang-undang, penanganan perundungan dikhawatirkan tetap bersifat tambal sulam, bergantung pada kepedulian masing-masing sekolah dan daerah.

Yang paling menanggung risiko dari keterlambatan itu adalah anak-anak. Setiap kasus yang tidak tertangani dengan baik berpotensi meninggalkan luka panjang, baik bagi korban maupun pelaku. Karena itu, desakan agar negara menghadirkan aturan yang tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak semakin sulit diabaikan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter