Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan yang lebih rinci untuk sektor pusat data (data center) di Indonesia. Salah satu arah kebijakan yang menonjol adalah dorongan agar investor asing yang membangun fasilitas pusat data di dalam negeri menggandeng pengusaha lokal, baik melalui kepemilikan bersama, kerja sama operasional, maupun kemitraan dalam rantai pasok.
Kebijakan itu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan menarik investasi digital berskala besar dengan kepentingan nasional. Pusat data tidak lagi dipandang sekadar bangunan berisi server, melainkan infrastruktur kritikal yang menopang layanan publik, industri keuangan, perdagangan elektronik, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial.
Pendorong Pengaturan
Sejumlah faktor mendorong pemerintah memperketat tata kelola sektor ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi digital nasional yang cepat, ditopang ratusan juta pengguna internet, meningkatkan kebutuhan kapasitas komputasi dan penyimpanan data di dalam negeri. Kedua, berkembangnya layanan kecerdasan artifisial menuntut pusat data berkapasitas besar dengan pasokan listrik dan pendinginan yang memadai.
Ketiga, aspek kedaulatan data. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 menjadi dasar bahwa lokasi penyimpanan data memiliki konsekuensi hukum dan keamanan.
Dalam kerangka itu, pengaturan pusat data diarahkan tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga standar keandalan, keamanan siber, efisiensi energi, serta tata kelola operasional sehari-hari.
Dorongan Kemitraan dengan Pengusaha Lokal
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal disebut sebagai instrumen agar manfaat investasi tidak berhenti pada penyediaan kapasitas. Tanpa keterlibatan pelaku nasional, dikhawatirkan pusat data tumbuh sebagai kawasan tertutup yang minim keterkaitan dengan ekonomi sekitarnya.
Melalui kemitraan, diharapkan terjadi alih pengetahuan pada aspek rekayasa, manajemen fasilitas, hingga prosedur keamanan operasional. Kemitraan juga dibutuhkan untuk membangun rantai pasok lokal, mulai dari pekerjaan sipil, instalasi kelistrikan, pendinginan, perawatan perangkat, sampai layanan pendukung seperti logistik dan keamanan fisik.
Bagi pengusaha lokal, skema ini membuka akses terhadap standar teknis internasional yang selama ini menjadi hambatan masuk. Bagi investor asing, kemitraan dapat mempercepat perizinan, penyediaan lahan, dan pemahaman terhadap konteks lokal.
Cakupan yang Berpotensi Diatur
Beberapa butir yang lazim menjadi perhatian dalam penyusunan aturan pusat data mencakup klasifikasi tingkat keandalan fasilitas, persyaratan perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan standar keamanan informasi, serta kewajiban pelaporan insiden. Selain itu, terdapat perhatian pada tingkat efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan air untuk pendinginan.
Aspek lokasi juga menjadi pertimbangan, terutama terkait ketersediaan daya listrik, konektivitas jaringan serat optik, dan risiko bencana. Untuk fasilitas yang melayani kepentingan publik, persyaratan penempatan data di dalam negeri tetap menjadi acuan.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci
Kalangan pelaku usaha menekankan pentingnya kepastian aturan. Investasi pusat data bersifat jangka panjang dengan masa pengembalian yang panjang, sehingga perubahan ketentuan di tengah jalan berpotensi menaikkan risiko proyek. Karena itu, diperlukan masa transisi yang jelas bagi fasilitas yang sudah beroperasi maupun yang sedang dibangun.
Konsistensi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi sorotan, mengingat pusat data bersinggungan dengan perizinan tata ruang, lingkungan, dan ketenagalistrikan di tingkat daerah. Ketidakselarasan regulasi dapat memperpanjang waktu realisasi proyek.
Selain itu, insentif fiskal dan nonfiskal dinilai perlu dirancang terukur agar tidak menimbulkan distorsi, namun tetap kompetitif dibandingkan negara tetangga yang juga membangun ekosistem pusat data.
Tantangan di Sisi Domestik
Kesiapan sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah. Operasional pusat data menuntut tenaga teknis terlatih pada bidang kelistrikan, pendinginan, jaringan, dan keamanan siber. Tanpa pasokan tenaga kerja yang memadai, kewajiban kemitraan berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Infrastruktur pendukung juga menentukan. Ketersediaan daya listrik yang stabil, konektivitas jaringan berkapasitas besar, serta jalur kabel laut menjadi prasyarat bagi pengembangan pusat data berkapasitas besar di luar Jawa.
Yang Menentukan di Tahap Implementasi
Terlepas dari arah kebijakan yang mulai jelas, hasil akhirnya akan bergantung pada rincian aturan dan konsistensi penegakannya. Kejelasan definisi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran akan menentukan apakah tujuan kedaulatan data, penguatan pelaku usaha nasional, dan iklim investasi dapat tercapai secara bersamaan.
Sejauh ini, arah yang tampak adalah pengaturan yang lebih terstruktur: investasi tetap dibuka, tetapi dengan syarat keterlibatan ekonomi lokal yang lebih nyata. Bagi industri, yang dinantikan adalah kepastian jadwal, kejelasan butir kewajiban, dan kepastian bahwa aturan baru dapat dijalankan tanpa mengganggu layanan yang sudah beroperasi.
Komentar (0)