Denny Indrayana Bakal Laporkan Dugaan Pasal Selundupan ke DKPP
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang menjerat dirinya. Denny menegaskan akan melaporkan dugaan adanya pasal selundupan yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekrutmen Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIPI).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (15/3), Denny mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran kampanye negara yang meresahkan. Ia menunjukkan sejumlah dokumen yang diyakini sebagai bukti adanya upaya untuk menghancurkan reputasinya sejak dirinya diangkat sebagai Komisioner KIPI pada 2021 lalu.
"Saya tidak bisa diam lagi melihat adanya praktik-praktik yang merusak integritas lembaga negara. Ada dugaan kuat adanya pasal selundupan dalam proses rekrutmen KIPI yang merugikan saya secara tidak langsung," ujar Denny.
Dokumen yang Dibawa sebagai Bukti
Denny membawa selembar dokumen yang menurutnya merupakan hasil investigasi internal KIPI terkait dugaan adanya manipulasi dalam proses rekrutmen komisioner. Dokumen tersebut menunjukkan adanya indikasi adanya nama-nama yang diangkat melalui jalur non-terbuka, berbeda dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Dokumen ini menunjukkan adanya dugaan kuat adanya 'pasal selundupan' dalam proses rekrutmen KIPI. Ada nama-nama yang diangkat tanpa melalui prosedur yang benar. Ini merusak integritas lembaga yang seharusnya netral dan independen," jelasnya.
Ia juga menunjukkan sejumlah pesan elektronik dan dokumen internal yang menunjukkan adanya komunikasi antara beberapa oknum di KPU yang membahas cara-cara untuk menghambat kandidat yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana diangkat sebagai Komisioner KIPI pada 2021. Sejak itu, menurutnya, dirinya sering menjadi sasaran kritikan dan kampanye negara yang tidak berdasar. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu di KPU yang tidak terima dengan kehadirannya di KIPI.
"Saya selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tapi ternyata ada pihak yang tidak suka dengan itu. Mereka melakukan berbagai cara untuk menghancurkan saya, termasuk dengan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang kinerja saya di KIPI," ujar Denny.
Denny mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya sempat mendapat tekanan untuk mundul dari jabatannya sebagai Komisioner KIPI. Ia menolak menuruti tekanan tersebut dan memilih melapor ke DKPP untuk mengungkap kejelasan kasus ini.
Respon dari Pihak Terkait
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU atau KIPI terkait dugaan yang dilontarkan Denny Indrayana. Namun, sumber internal di KIPI mengakui bahwa memang ada beberapa perbedaan pandangan antara komisioner mengenai proses rekrutmen beberapa waktu lalu.
"Ada perbedaan pandangan, tapi kami selalu berusaha untuk menyelesaikannya secara internal. Kalau ada dugaan pelanggaran etik, tentu kami akan menunggu proses dari DKPP," ujar seorang pejabat di KIPI yang meminta tidak disebutkan namanya.
Tanggapan Hukum
Tim kuasa hukum Denny Indrayana menyatakan telah mempersiapkan laporan lengkap yang akan disampaikan ke DKPP. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah oknum di KPU yang diduga terlibat dalam praktik "pasal selundupan" tersebut.
Reaksi Publik
Deklarasi Denny Indrayana ini menuai berbagai reaksi dari publik. Sejumlah aktivis anti-korupsi mendukung langkah yang diambil Denny, dengan menganggap langkah ini sebagai upaya untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tidak transparan.
"Ini langkah yang tepat untuk mengungkap praktik-praktik yang merusak integritas lembaga pemilu. DKPP harus segera menindaklanjuti laporan ini," ujar seorang aktivis dari Indonesia Corruption Watch.
Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai bahwa Denny mungkin memiliki motif politik di balik laporan ini. Namun, Denny menepis anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa langkah ini demi kejelasan dan integritas negara.
Proses Selanjutnya
Denny Indrayana menyatakan akan menyerahkan laporan resmi ke DKPP dalam waktu dekat ini. Ia berharap DKPP dapat segera memproses laporannya dan memberikan kejelasan atas dugaan adanya praktik "pasal selundupan" dalam proses rekrutmen KIPI.
Komentar (0)