24, 2026
Hiburan

Dilaporkan Tokoh Adat Papua, Sutradara Film Pesta Babi Dipanggil Polisi

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Seorang sutradara film berjudul "Pesta Babi" dilaporkan ke kepolisian oleh seorang tokoh adat Papua. Laporan itu menyangkut dugaan pelecehan terhadap nilai dan praktik adat yang selama ini dijaga masyarakat di sejumlah wilayah Pegunungan Papua. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memanggil sang sutradara untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang dilaporkan.

Pemanggilan itu menandai naiknya persoalan dari perdebatan di ruang publik menjadi perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kepolisian menyatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi isi laporan, mengumpulkan keterangan saksi, dan meminta penjelasan langsung dari pembuat film.

Kronologi Laporan

Laporan dilayangkan oleh seorang tokoh adat yang menilai film tersebut memperlakukan tradisi pesta babi secara tidak semestinya. Menurut pelapor, ritual yang dalam kehidupan masyarakat Papua berkaitan erat dengan struktur sosial, penghormatan kepada leluhur, serta tata cara perdamaian antarkampung itu digambarkan tanpa memperhatikan kaidah yang berlaku di masyarakat setempat.

Pelapor juga mempersoalkan sejumlah adegan yang dianggap keluar dari konteks dan berpotensi menimbulkan salah paham terhadap praktik adat tersebut. Laporan itu diterima unit reserse kepolisian setempat dan langsung diregistrasi, sehingga penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya komunikasi dan klarifikasi secara adat tidak menemukan titik temu. Pihak pelapor menegaskan tujuannya bukan menghalangi karya seni, melainkan meminta pertanggungjawaban atas penyajian materi budaya yang dianggap tidak melalui koordinasi dengan pemilik hak adat.

Pemanggilan dan Agenda Pemeriksaan

Pemanggilan terhadap sutradara disampaikan secara tertulis melalui alamat produksi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk menggali antara lain proses riset, perizinan, lokasi pengambilan gambar, serta keterlibatan warga dan tokoh adat dalam pembuatan film.

Kepolisian menyebut pemeriksaan akan berjalan bertahap. Selain meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, penyidik berencana meminta pendapat ahli, termasuk ahli hukum pidana dan pihak yang memahami adat istiadat Papua. Pendapat ahli dinilai penting untuk menentukan apakah unsur perbuatan yang dilaporkan memenuhi rumusan delik.

Sejumlah pasal didalami, antara lain ketentuan pidana yang berkaitan dengan penodaan terhadap nilai keagamaan dan kepercayaan, serta ketentuan mengenai penyebaran informasi yang diduga mencemarkan nama baik. Namun penyidik menegaskan klasifikasi pasal masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti hasil penyelidikan.

Posisi Pembuat Film

Dari sisi pembuat film, "Pesta Babi" diposisikan sebagai karya yang lahir dari riset lapangan dan melibatkan warga setempat. Tim produksi menyatakan telah berupaya menghadirkan praktik budaya secara kontekstual, bukan untuk merendahkan.

Kuasa hukum tim produksi menyampaikan kesediaan memenuhi panggilan penyidik dan berharap proses hukum menjadi ruang klarifikasi. Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur dialog adat apabila para pemangku kepentingan menghendaki penyelesaian di luar pengadilan.

Sensitivitas Budaya dan Ruang Berekspresi

Kasus ini memperlihatkan perjumpaan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati hak budaya masyarakat adat. Di satu sisi, film dinilai sebagai medium dokumentasi dan kritik sosial. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki mekanisme sendiri tentang siapa yang berhak menuturkan dan menampilkan praktik ritual mereka.

Pengamat hukum menilai penyidik perlu berhati-hati agar proses pidana tidak menjadi alat pembalasan. Sebaliknya, pembuat karya juga dituntut transparan soal proses riset dan bentuk persetujuan yang diambil dari narasumber di lapangan. Prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang memadai menjadi kunci.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil mendorong mediasi yang melibatkan majelis adat, akademisi, dan perwakilan pembuat film. Jalur keadilan restoratif dinilai lebih tepat untuk perkara bernuansa budaya, sepanjang para pihak sepakat dan tidak ada pihak yang dirugikan secara berlanjut.

Langkah Selanjutnya

Kepolisian menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait secara bergiliran dan memberi ruang bagi penyelesaian damai. Penyidik juga mengingatkan asas praduga tak bersalah, bahwa status pihak yang dilaporkan belum berarti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta sikap para pihak terhadap peluang mediasi. Masyarakat diminta menahan diri dan tidak menyebarkan narasi yang memperkeruh suasana, mengingat persoalan menyentuh langsung martabat masyarakat adat dan kebebasan berkarya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter