24, 2026
Politik

Dokter di Bandung Cabuli Anak, Komisi IX DPR Desak Izin Praktik Dicabut

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Kemenkes cabut izin praktik dokter IS yang diduga mencabuli anaknya. Proses hukum harus ditegakkan.]]>

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dokter di Bandung Cabuli Anak, Komisi IX DPR Desak Izin Praktik Dicabut

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dokter terhadap anak di Bandung memantik reaksi keras di ranah legislatif. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI mendesak agar izin praktik dokter tersebut dicabut, dengan alasan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam profesi kedokteran. Desakan itu disampaikan sebagai sikap kelembagaan komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, menyusul terungkapnya perkara yang menempatkan seorang tenaga medis sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana terhadap anak.

Desakan Pencabutan Izin Praktik

Komisi IX DPR RI menilai pencabutan izin praktik merupakan konsekuensi yang wajar bagi tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Menurut komisi tersebut, profesi kedokteran dibangun di atas prinsip perlindungan terhadap nyawa dan martabat manusia, sehingga seorang dokter yang diduga mencederai prinsip itu kehilangan dasar etis untuk tetap menjalankan praktik.

Desakan itu tidak berhenti pada aspek administratif. Komisi IX juga meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara tuntas dan transparan, serta mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik kedokteran agar kejadian serupa tidak berulang. Legislatif menilai kasus ini menjadi peringatan bahwa mekanisme seleksi, pembinaan, dan pengawasan tenaga medis perlu dievaluasi, termasuk pada tahap penerbitan izin dan perpanjangannya.

Jalur Hukum dan Administrasi

Dalam sistem kesehatan nasional, seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia serta Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota tempat praktik. Pencabutan izin praktik umumnya ditempuh melalui rekomendasi dari organisasi profesi dan majelis kehormatan etik kedokteran, yang menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, sebelum diteruskan kepada instansi berwenang sebagai dasar pencabutan sementara maupun permanen.

Proses etik dan proses pidana berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling menguatkan. Putusan majelis etik yang menyatakan seorang dokter melanggar etika dapat menjadi dasar bagi dinas kesehatan untuk mencabut izin praktik, sementara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi alasan kuat untuk mencabut surat tanda registrasi. Karena itu, desakan Komisi IX diarahkan pada percepatan koordinasi antara organisasi profesi, dinas kesehatan, dan Kementerian Kesehatan agar sanksi administratif tidak tertinggal jauh di belakang proses hukum.

Perlindungan Anak sebagai Prioritas

Dari sisi hukum pidana, kekerasan seksual terhadap anak diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memperluas pengaturan mengenai kekerasan seksual, termasuk kewajiban pemulihan bagi korban. Sejumlah ketentuan itu menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama, mulai dari penyelidikan hingga proses peradilan.

Pendampingan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Anak yang menjadi korban berhak memperoleh layanan pemulihan dari unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, rumah sakit, maupun lembaga perlindungan saksi dan korban. Kerahasiaan identitas korban wajib dijaga, termasuk dalam pemberitaan, agar proses pemulihan tidak terganggu dan anak terhindar dari stigma sosial yang berkepanjangan.

Pengawasan Praktik Kedokteran

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap tenaga kesehatan. Selain dinas kesehatan sebagai penerbit izin praktik, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewenangan melakukan kredensialing terhadap setiap dokter yang akan menjalankan praktik di lingkungannya. Pengawasan juga mencakup evaluasi berkala atas rekam jejak, kepatuhan pada standar prosedur operasional, serta penanganan laporan dari pasien dan masyarakat.

Komisi IX DPR RI mendorong agar evaluasi izin praktik tidak bersifat formalitas. Selama ini, perpanjangan surat tanda registrasi dan izin praktik lebih banyak bertumpu pada pemenuhan syarat administratif berupa satuan kredit profesi. Legislatif menilai perlu ada mekanisme yang lebih responsif terhadap dugaan pelanggaran etik maupun hukum, sehingga tenaga kesehatan yang bermasalah dapat segera dibatasi ruang geraknya tanpa menunggu putusan pengadilan.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat, terutama orang tua, diminta aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, atau layanan pengaduan yang tersedia di daerah. Pelaporan menjadi pintu masuk bagi penanganan hukum sekaligus pemulihan korban. Perlindungan bagi pelapor dan saksi juga menjadi syarat agar kasus-kasus serupa tidak berhenti di ruang tertutup.

Komisi IX menegaskan bahwa kasus di Bandung harus menjadi momentum pembenahan tata kelola profesi kesehatan. Desakan pencabutan izin praktik bukan semata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Penegakan hukum yang tuntas, pengawasan yang ketat, dan perlindungan anak yang berkelanjutan dinilai sebagai tiga pilar yang harus berjalan seiring agar peristiwa serupa tidak terulang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter