21, 2026
Nasional

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Tak Terkait Kasus Febrie, Jaksa: Asumsi Pribadi

Jaksa menjawab perlawanan terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Don Ritto.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Tak Terkait Kasus Febrie, Jaksa: Asumsi Pribadi

Don Ritto menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram yang menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat Febrie tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Klaim itu disampaikan Don Ritto ketika menanggapi pertanyaan mengenai asal-usul dan keterkaitan barang bukti emas dalam perkara yang sedang bergulir. Menurut Don Ritto, emas dalam jumlah besar itu merupakan urusan tersendiri dan tidak dapat ditarik menjadi bagian dari perkara Febrie.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum. Jaksa menilai klaim Don Ritto bahwa emas 74 kilogram tidak terkait dengan kasus Febrie merupakan asumsi pribadi yang belum didukung oleh bukti apa pun. Jaksa menegaskan bahwa keterkaitan suatu barang bukti dengan perkara tidak ditentukan oleh penilaian pribadi pihak-pihak yang berkepentingan, melainkan melalui proses pembuktian di persidangan.

Klaim Don Ritto soal Emas 74 Kilogram

Dalam kesempatan itu, Don Ritto bersikeras bahwa emas seberat 74 kilogram yang disebut-sebut dalam pemeriksaan bukanlah bagian dari perkara yang menjerat Febrie. Ia mempertahankan pandangannya bahwa dua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan tidak saling berhubungan.

Don Ritto menyampaikan argumentasi itu sebagai bentuk bantahan terhadap dugaan yang mengaitkan keberadaan emas tersebut dengan rangkaian peristiwa dalam perkara Febrie. Ia menekankan bahwa penyebutan emas dalam perkara itu perlu dilihat secara utuh, tidak sekadar dipotong dari konteks pemeriksaan.

Namun, Don Ritto tidak merinci secara terbuka dasar dari keyakinannya tersebut. Ia juga tidak membeberkan dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan secara gamblang mengapa emas 74 kilogram itu dianggap lepas dari perkara Febrie.

Jaksa: Itu Asumsi Pribadi

Jaksa penuntut umum merespons dengan tegas. Menurut jaksa, pernyataan Don Ritto bahwa emas 74 kilogram tidak terkait dengan kasus Febrie adalah asumsi pribadi yang tidak memiliki kekuatan pembuktian. Jaksa menilai pernyataan semacam itu tidak dapat menggantikan fakta yang akan diuji dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya keterkaitan antara barang bukti dan perkara merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan. Karena itu, menurut jaksa, klaim yang disampaikan di luar mekanisme pembuktian tidak dapat dijadikan rujukan.

Pembuktian Menjadi Penentu

Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil, termasuk dalil yang disampaikan Don Ritto, akan diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan barang bukti. Keterangan yang tidak didukung bukti dinilai tidak akan mengubah konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.

Dalam pandangan jaksa, pernyataan yang bersifat membantah tanpa dukungan dokumen justru berpotensi memperlemah posisi pihak yang menyampaikannya. Sebab, menurut jaksa, persidangan menuntut penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penegasan lisan.

Duduk Perkara yang Diperdebatkan

Perdebatan mengenai emas 74 kilogram mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Febrie. Barang bukti berupa emas dalam jumlah besar itu menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan karena nilainya yang signifikan dan kaitannya dengan dugaan aliran kepemilikan.

Sejumlah pihak mempertanyakan asal-usul emas tersebut, termasuk mekanisme perolehannya dan siapa yang memiliki hak atas barang itu. Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena emas 74 kilogram dinilai tidak lazim berada dalam penguasaan perorangan tanpa penjelasan yang memadai.

Di sisi lain, pihak yang membantah keterkaitan emas dengan perkara Febrie berpendapat bahwa penyebutan barang tersebut perlu dipisahkan dari pokok perkara. Argumen ini yang kemudian disampaikan Don Ritto dalam kesempatan pemeriksaan.

Posisi Para Pihak

Sampai saat ini, belum ada kesepakatan di antara para pihak mengenai keterkaitan emas 74 kilogram dengan perkara Febrie. Jaksa bertahan pada posisi bahwa keterkaitan tersebut harus dibuktikan melalui persidangan, sementara Don Ritto mempertahankan pandangannya bahwa emas itu tidak berkaitan dengan perkara.

Perbedaan posisi ini membuat pembahasan mengenai emas 74 kilogram diprediksi masih akan berlanjut. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum mengambil kesimpulan.

Pengamat hukum menilai perdebatan semacam ini merupakan hal biasa dalam perkara yang melibatkan barang bukti bernilai besar. Menurut mereka, yang menentukan adalah konsistensi keterangan dan kesesuaiannya dengan dokumen serta bukti fisik yang diajukan ke persidangan.

Yang Ditunggu Publik

Publik menantikan penjelasan yang lebih terang mengenai asal-usul emas 74 kilogram, termasuk keterkaitannya dengan perkara Febrie. Keterbukaan mengenai hal ini dinilai penting agar proses hukum tidak kehilangan kepercayaan publik.

Selain itu, publik juga menantikan apakah klaim Don Ritto akan didukung oleh bukti konkret di persidangan. Tanpa dukungan bukti, pernyataan tersebut berisiko tetap dipandang sebagai asumsi pribadi, sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal lanjutan pemeriksaan yang akan membahas secara khusus persoalan emas 74 kilogram tersebut. Proses hukum diperkirakan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pengajuan alat bukti tambahan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter