Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan insentif dan sejumlah bantuan kepada para marbot masjid di ibu kota. Program ini diposisikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah daerah atas peran marbot yang selama ini jarang mendapat perhatian, meski menjadi penopang utama kehidupan rumah ibadah di lingkungan permukiman.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di salah satu masjid di Jakarta dengan dihadiri perwakilan marbot dari berbagai kecamatan, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Pramono menyampaikan bahwa marbot merupakan bagian dari pelayanan publik yang selama ini bekerja tanpa banyak sorotan.
Apresiasi bagi Penjaga Rumah Ibadah
Menurut keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, insentif tersebut menyasar marbot yang bertugas di masjid dan musala yang terdaftar. Besaran insentif disusun dalam skema bulanan dengan nilai yang disesuaikan pada kemampuan anggaran daerah, dan direncanakan berada di kisaran Rp1 juta per bulan bagi setiap penerima yang lolos verifikasi.
Pramono menilai tugas marbot jauh melampaui pekerjaan membersihkan lantai atau membuka dan menutup pintu masjid. Marbot, katanya, adalah orang pertama yang membangunkan lingkungan untuk salat subuh, mengumandangkan azan, merawat fasilitas ibadah, hingga menjadi penghubung antara masjid dan warga sekitar ketika terjadi musibah atau kebutuhan sosial.
“Marbot ini adalah ujung tombak kehidupan masjid. Kalau masjidnya bersih, nyaman, dan hidup kegiatannya, itu tidak lepas dari kerja mereka,” kata Pramono dalam sambutannya, seperti dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyebut pemberian insentif ini sebagai kado bagi para penjaga rumah ibadah. Menurutnya, sudah sepatutnya negara hadir bukan hanya saat masjid diresmikan, tetapi juga ketika masjid harus dirawat setiap hari.
Skema Penyaluran dan Verifikasi Data
Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta melakukan pendataan berlapis. Data marbot dihimpun melalui kelurahan, kecamatan, dan DMI sebagai organisasi yang menaungi masjid. Setiap penerima diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta, memiliki surat keterangan dari takmir atau DMI setempat, serta bertugas aktif di masjid yang terdaftar.
Penyaluran insentif dilakukan melalui transfer ke rekening penerima. Bagi marbot yang belum memiliki rekening, pemerintah daerah memfasilitasi pembukaan rekening melalui bank daerah agar penyaluran berlangsung tertib dan tercatat.
Dukungan Anggaran dan Pengawasan
Program ini dibiayai melalui anggaran daerah pada pos bantuan sosial dan keagamaan. Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan mekanisme pelaporan berjenjang, sementara Inspektorat dilibatkan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan maupun penerima ganda.
Selain insentif bulanan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan lain berupa bantuan operasional masjid, pendampingan administrasi, serta fasilitasi pelatihan bagi pengurus masjid agar tata kelola keuangan dan kegiatan keagamaan berjalan lebih rapi.
Perlindungan Sosial bagi Marbot
Sejumlah marbot yang hadir mengaku belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi marbot, terutama mereka yang bekerja penuh waktu dan bergantung pada penghasilan dari masjid.
Menurut pemerintah daerah, perlindungan sosial menjadi bagian penting dari program ini karena risiko kerja marbot cukup tinggi, mulai dari pekerjaan fisik seperti memperbaiki atap dan instalasi listrik hingga menjaga keamanan masjid pada malam hari.
Respons Pengurus Masjid dan Warga
Pengurus masjid menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai insentif ini dapat meringankan beban marbot yang selama ini bergantung pada infak dan donasi jemaah yang jumlahnya tidak menentu. Sejumlah takmir berharap program berjalan konsisten dan tidak berhenti setelah seremoni penyerahan.
Warga juga berharap pemerintah daerah memperluas cakupan penerima, termasuk marbot di musala kecil di gang-gang permukiman yang selama ini luput dari pendataan. Sebab, tidak sedikit musala yang dikelola secara swadaya dan mengandalkan satu orang untuk membersihkan sekaligus merawat bangunan.
Tantangan Pendataan dan Keberlanjutan
Tantangan terbesar program ini adalah akurasi data. Jumlah masjid dan musala di Jakarta sangat banyak dengan status kepengurusan yang beragam, sehingga risiko data ganda maupun penerima yang tidak terdaftar masih terbuka. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pemutakhiran data secara berkala bersama DMI dan pemerintah kota.
Selain itu, keberlanjutan anggaran menjadi sorotan. Pemprov DKI Jakarta berjanji mengevaluasi program setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, jumlah penerima, serta hasil pemantauan di lapangan. Evaluasi diarahkan pada perbaikan mekanisme pencairan agar tidak terlambat.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan cara negara menghargai kerja-kerja sosial yang selama ini berjalan tanpa upah layak. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat waktu, serta membuka kanal pengaduan bagi marbot yang merasa belum terdata.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berharap kehidupan masjid di Jakarta semakin hidup, kegiatan keagamaan dan sosial tumbuh dari lingkungan terkecil, dan para marbot dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.
Komentar (0)