Komisi III DPR RI mengungkap alasan di balik ketidakhadiran perwakilan Ombudsman RI dalam rapat pembahasan terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, itu semula dijadwalkan menghadirkan Ombudsman sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan mengenai dugaan sejumlah persoalan di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa ketidakhadiran Ombudsman telah dikomunikasikan sebelumnya kepada pihak komisi. Menurutnya, Ombudsman menyampaikan alasan kelembagaan yang membuat mereka tidak dapat hadir dalam rapat tersebut. Anggota dewan menilai penjelasan itu perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dinamika pembahasan yang sedang berlangsung.
Alasan Kelembagaan yang Disampaikan Ombudsman
Dalam keterangannya kepada wartawan, Pangeran menjelaskan bahwa Ombudsman beralasan belum dapat memenuhi undangan karena tengah melakukan serangkaian pemeriksaan internal menyangkut objek yang sama. Lembaga pengawas pelayanan publik itu, kata dia, khawatir kehadiran dalam rapat terbuka akan berbenturan dengan proses investigasi yang belum tuntas.
"Mereka menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berjalan, sehingga belum bisa menyampaikan kesimpulan. Karena itu, mereka memilih tidak hadir dulu," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Selain itu, Komisi III menyinggung soal aspek kewenangan. Menurut Pangeran, Ombudsman menilai pembahasan di DPR bersifat politis, sementara tugas mereka murni pengawasan administratif. Perbedaan pendekatan itu disebut menjadi salah satu pertimbangan lembaga tersebut untuk tidak duduk dalam forum rapat bersama.
Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa undangan kepada Ombudsman bukan untuk mengintervensi kerja lembaga itu. Rapat dimaksudkan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memetakan persoalan yang muncul di Lapas Cibinong.
DPR Sesalkan Ketidakhadiran Ombudsman
Sejumlah anggota Komisi III menyayangkan sikap Ombudsman. Mereka menilai kehadiran lembaga itu justru penting untuk memberi gambaran utuh mengenai dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong. Tanpa keterangan Ombudsman, pembahasan dianggap belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, menilai Ombudsman seharusnya tidak menghindari forum legislatif. Menurutnya, pengawasan DPR dan Ombudsman berada pada jalur yang saling melengkapi, bukan bersaing.
"Kalau ada persoalan di lapas, justru kita butuh data dari Ombudsman. Jangan kemudian bersembunyi di balik alasan prosedural," kata Arteria dalam rapat.
Ia juga mempertanyakan apakah ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan tekanan pihak tertentu. Namun, pernyataan itu tidak disertai bukti dan masih sebatas pertanyaan anggota dewan.
Kondisi Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Lapas Cibinong menjadi perhatian publik setelah sejumlah temuan mencuat ke permukaan. Persoalan yang disorot antara lain dugaan kelebihan kapasitas, lemahnya pengawasan terhadap narapidana, serta indikasi praktik tidak sah yang melibatkan petugas. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja khusus untuk menelusuri masalah tersebut. Panitia kerja ini diberi mandat memanggil sejumlah pihak, mulai dari kepala lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, hingga Badan Narkotika Nasional.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan telah melakukan pembenahan internal. Langkah yang diambil mencakup rotasi petugas, pengetatan pemeriksaan barang, serta pemasangan kamera pengawas tambahan di titik-titik rawan. Namun, DPR menilai upaya itu belum cukup tanpa pengawasan eksternal yang kuat.
Ombudsman Diminta Bersikap Terbuka
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Ahmad Sahroni, meminta Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka jika prosesnya sudah selesai. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar publik tidak menduga-duga.
"Silakan selesaikan pemeriksaan, lalu sampaikan ke publik. Jangan hanya diam," ujar Sahroni.
Komisi III memberi tenggat kepada Ombudsman untuk hadir dalam rapat lanjutan. Jika kembali tidak hadir, DPR mengisyaratkan akan menggunakan mekanisme lain, termasuk meminta keterangan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina kelembagaan Ombudsman.
Kelanjutan Pembahasan
Rapat Komisi III tetap berlanjut meski tanpa Ombudsman. Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pengelola Lapas Cibinong. DPR juga meminta laporan tertulis mengenai jumlah penghuni, kondisi blok, dan sistem pengamanan yang berlaku saat ini.
Pangeran menegaskan bahwa panitia kerja akan bekerja secara maraton. Ia menyebut hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada publik pada masa sidang berikutnya. DPR berjanji mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, bukan hanya di Lapas Cibinong.
Hingga berita ini ditulis, Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi tambahan mengenai sikap mereka. Publik menantikan kejelasan atas hasil pemeriksaan yang disebut masih berjalan tersebut, sekaligus menanti langkah konkret dari DPR dalam memperbaiki kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Komentar (0)