22, 2026
Politik

DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa Dibentuk Tanpa Tunggu RUU Pemilu

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa Dibentuk Tanpa Menunggu RUU Pemilu

Pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak perlu menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. DPR mengingatkan bahwa dasar hukum yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah cukup untuk membentuk tim seleksi sehingga penyelenggara pemilu berikutnya dapat disiapkan tepat waktu.

Pandangan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang masih berjalan di parlemen. Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar proses seleksi anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunggu RUU Pemilu disahkan, dengan alasan revisi itu berpotensi mengubah sejumlah ketentuan penting, mulai dari komposisi keanggotaan, persyaratan calon, hingga mekanisme seleksi.

Namun, DPR menilai penundaan justru berisiko menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kesiapan kelembagaan penyelenggara pemilu dan kelangsungan tahapan pemilu berikutnya. Menurut DPR, aturan yang ada tetap menjadi rujukan sah selama RUU Pemilu belum disahkan dan belum berlaku.

Dasar Hukum Pembentukan Timsel

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, seleksi calon anggota KPU dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Tim tersebut berjumlah 11 orang dan bertugas menyaring bakal calon sebelum diajukan kepada Presiden untuk dipilih dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Ketentuan serupa berlaku bagi seleksi calon anggota Bawaslu. Karena itu, menurut DPR, pembentukan tim seleksi merupakan kewenangan pemerintah yang secara normatif tidak bergantung pada ada atau tidaknya undang-undang baru. Prinsip legalitas menegaskan bahwa selama sebuah aturan belum dicabut atau diganti, aturan tersebut tetap berlaku dan dapat dijadikan dasar tindakan administrasi negara.

Kekosongan Jabatan Jadi Pertimbangan Utama

DPR menyoroti pentingnya memperhitungkan rentang waktu tahapan seleksi. Proses seleksi penyelenggara pemilu bukan perkara singkat. Mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen, wawancara, uji publik atau tanggapan masyarakat, hingga penetapan calon terpilih, seluruhnya membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Jika pembentukan tim seleksi ditunda sampai RUU Pemilu rampung, menurut DPR, jadwal seleksi bisa mundur dan berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan pada saat masa jabatan anggota KPU serta Bawaslu periode berjalan berakhir. Kekosongan jabatan penyelenggara pemilu dinilai berisiko mengganggu kesiapan tahapan, perencanaan anggaran, dan konsolidasi kelembagaan.

DPR juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu memiliki dinamika tersendiri dan tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu singkat. Menjadikan pengesahan RUU sebagai syarat pembentukan tim seleksi, menurut pandangan ini, berarti menggantungkan proses kelembagaan pada jadwal yang belum pasti.

RUU Pemilu Tetap Dibahas

Meski mendorong pembentukan tim seleksi dengan aturan yang ada, DPR memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan sesuai mekanisme. Revisi tersebut mencakup sejumlah isu strategis, antara lain metode penyelenggaraan pemilu, tata kelola penyelenggara, penyelesaian sengketa, serta sejumlah ketentuan teknis yang selama ini menjadi catatan dalam evaluasi pemilu.

DPR menilai dua proses itu dapat berjalan paralel. Pembentukan tim seleksi berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak menghapus ruang bagi pembahasan revisi. Jika RUU Pemilu nantinya disahkan dan memuat perubahan yang relevan, penyesuaian dapat dilakukan melalui ketentuan peralihan tanpa harus membatalkan tahapan yang sudah berjalan.

Sorotan Terhadap Kualitas Seleksi

Selain soal waktu, perhatian publik tertuju pada kualitas dan independensi hasil seleksi. Sejumlah pengamat menilai tim seleksi perlu bekerja secara transparan, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memiliki rekam jejak yang kredibel. Integritas penyelenggara pemilu dinilai menjadi faktor penentu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

DPR menekankan agar komposisi tim seleksi mencerminkan keterwakilan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat sesuai amanat undang-undang. Proses uji publik juga diharapkan dimanfaatkan secara maksimal untuk menelusuri rekam jejak dan potensi konflik kepentingan setiap bakal calon.

Harapan Agar Tahapan Berjalan Tepat Waktu

DPR mendorong pemerintah segera menyiapkan pembentukan tim seleksi beserta jadwal kerja yang jelas. Sosialisasi kepada publik mengenai tahapan dan kriteria seleksi dinilai penting agar proses berjalan terbuka dan akuntabel.

Dengan begitu, menurut DPR, kesiapan penyelenggara pemilu tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Pembentukan tim seleksi berdasarkan aturan yang berlaku dipandang sebagai langkah paling realistis untuk menjaga keberlanjutan tugas KPU dan Bawaslu, sekaligus memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter