Politikus Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mendorong penguatan tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui PSEL. Pandangan itu menempatkan persoalan lingkungan bukan sebagai beban yang muncul di akhir proses pembangunan, melainkan sebagai bagian dari perencanaan sejak awal. Menurut Zulhas, kebijakan lingkungan yang efektif memerlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. PSEL diposisikan sebagai instrumen untuk menyatukan langkah tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Tata Kelola Lingkungan sebagai Agenda Lintas Sektor
Dalam pandangan Zulhas, tata kelola lingkungan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Persoalan kerusakan lingkungan, pencemaran, perubahan iklim, dan tekanan terhadap sumber daya alam saling berkaitan dengan kebijakan energi, pangan, industri, tata ruang, serta pembangunan daerah. Karena itu, pendekatan sektoral yang terpisah berpotensi menghasilkan kebijakan yang tumpang tindih, lemah dalam pengawasan, dan kurang memberi dampak nyata di lapangan.
Zulhas menilai PSEL dapat menjadi ruang koordinasi untuk memastikan kebijakan lingkungan memiliki arah yang jelas dan terukur. Melalui PSEL, setiap kebijakan diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi program yang dapat dievaluasi. Indikator keberhasilan perlu disusun secara terbuka, termasuk kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, tutupan lahan, konservasi daerah aliran sungai, serta penurunan emisi.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak persoalan lingkungan bersifat lokal, tetapi dampaknya dapat meluas. Oleh karena itu, kapasitas pemerintah daerah dalam perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan menjadi kunci. Tanpa dukungan daerah, kebijakan nasional berisiko sulit diimplementasikan secara konsisten.
PSEL sebagai Instrumen Koordinasi
Dalam kerangka PSEL, koordinasi tidak cukup dilakukan melalui rapat berkala. Diperlukan mekanisme kerja yang jelas, pembagian tugas antarlembaga, serta pertukaran data yang memadai. Zulhas menilai data lingkungan yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting untuk mengambil keputusan. Tanpa data yang terbuka, kebijakan berisiko salah sasaran atau terlambat merespons persoalan di lapangan.
PSEL juga diharapkan mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia. Aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memahami standar lingkungan yang berlaku. Program pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan. Namun, Zulhas mengingatkan agar proses tersebut tidak berubah menjadi beban administratif yang justru menyulitkan pelaku usaha kecil dan masyarakat.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Zulhas menegaskan bahwa tata kelola lingkungan yang berkelanjutan memerlukan penegakan hukum yang konsisten. Aturan yang ada harus dijalankan secara adil, tanpa pandang bulu. Pengawasan terhadap izin usaha, pembuangan limbah, pembukaan lahan, dan eksploitasi sumber daya alam perlu diperkuat. Ia menilai kepastian hukum menjadi prasyarat agar kebijakan lingkungan tidak dipandang sebagai hambatan investasi, tetapi sebagai bagian dari iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Selain penegakan hukum, transparansi menjadi unsur penting. Informasi mengenai kualitas lingkungan, izin, dan kinerja pengawasan sebaiknya dapat diakses publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan. Zulhas menilai keterbukaan tidak melemahkan kebijakan, tetapi justru memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Partisipasi Publik dan Kapasitas Daerah
Dalam banyak kasus, persoalan lingkungan muncul karena masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Karena itu, Zulhas mendorong PSEL membuka ruang partisipasi bagi kelompok masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dan pelaku usaha. Partisipasi tidak cukup berupa sosialisasi, tetapi perlu sampai pada tahap perencanaan dan pengawasan.
Pemerintah daerah juga perlu mendapat dukungan teknis dan fiskal. Sejumlah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk pengelolaan sampah, pengolahan air limbah, dan pemantauan kualitas lingkungan. Tanpa dukungan, kewenangan yang besar tidak selalu diikuti kemampuan pelaksanaan. Zulhas menilai skema kerja sama antardaerah dan dukungan pemerintah pusat dapat menjadi jalan keluar.
Pendanaan dan Investasi Hijau
Zulhas melihat pembangunan lingkungan berkelanjutan membutuhkan pendanaan yang memadai. Sumber dana tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah, tetapi juga dari dunia usaha, lembaga keuangan, dan kerja sama pembangunan. Investasi hijau, ekonomi sirkular, energi terbarukan, serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat dinilai perlu mendapat insentif yang tepat.
Namun, ia mengingatkan agar insentif tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan lingkungan. Setiap dukungan fiskal dan kemudahan usaha perlu disertai syarat, evaluasi, dan audit. Dengan cara itu, kebijakan ekonomi dan lingkungan dapat berjalan searah, bukan saling bertentangan.
Tantangan Implementasi
Beberapa tantangan masih membayangi pelaksanaan tata kelola lingkungan melalui PSEL. Di antaranya adalah fragmentasi kewenangan, lemahnya koordinasi, keterbatasan anggaran, tumpang tindih perizinan, serta pengawasan yang belum optimal. Zulhas menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah aturan. Diperlukan kepemimpinan, komitmen politik, dan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Pejabat dan lembaga yang mengawasi lingkungan harus menjaga independensi. Kebijakan lingkungan yang kuat memerlukan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui kinerja yang konsisten.
Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, Zulhas mendorong PSEL memiliki peta jalan yang jelas, indikator kinerja, serta laporan berkala yang dapat diakses publik. Evaluasi tidak boleh bersifat formalitas, tetapi menjadi dasar perbaikan kebijakan. Ia menilai tata kelola lingkungan berkelanjutan adalah investasi jangka panjang bagi daya saing, kesehatan masyarakat, dan ketahanan pangan serta energi.
Dengan pendekatan yang terkoordinasi, transparan, dan partisipatif, PSEL diharapkan mampu mendorong perubahan yang nyata. Zulhas menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama jika kebijakan dirancang secara hati-hati, dilaksanakan dengan disiplin, dan diawasi secara terbuka.
Komentar (0)