Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah foto dan informasi yang menunjukkan adanya ruangan dengan fasilitas di luar standar pembinaan narapidana, seperti karaoke, kafe, hingga ruang perawatan yang dinilai tidak wajar bagi sebuah lembaga pemasyarakatan. Anggota Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka seluruh informasi terkait fasilitas tersebut secara transparan kepada publik.
Dugaan Fasilitas di Luar Standar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong berbeda jauh dari gambaran umum lapas pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah ruang karaoke yang dilengkapi peralatan audio visual, kafe atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman, serta ruang perawatan berstandar tinggi yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Kondisi tersebut memantik pertanyaan mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, serta dasar hukum penyediaannya.
Komisi XIII menilai, perbedaan fasilitas antar-narapidana berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan melanggar prinsip kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan. Menurut mereka, pembinaan narapidana seharusnya berorientasi pada pembinaan kepribadian dan kemandirian, bukan pemberian kemewahan yang justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
Sorotan DPR dan Tuntutan Transparansi
Anggota Komisi XIII DPR meminta pihak Imipas tidak menutup-nutupi persoalan ini. Mereka mendesak adanya penjelasan resmi mengenai status bangunan, alokasi anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab jika benar terdapat fasilitas yang tidak sesuai aturan. Selain itu, DPR meminta dilakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh lapas di Indonesia agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. DPR mengingatkan bahwa lapas merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang seharusnya bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi jual beli fasilitas yang menguntungkan oknum tertentu.
Respon Kementerian Imipas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan menindaklanjuti sorotan tersebut. Pihak kementerian menyebutkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas yang dipersoalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian juga membuka ruang bagi DPR dan pengawas eksternal untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Namun, sejumlah pihak menilai penjelasan awal yang diberikan belum cukup menjawab pertanyaan publik. Publik menunggu rincian mengenai dasar penggunaan fasilitas, apakah ada izin resmi, serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas kepada pengelola lapas dianggap sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.
Persoalan Sistemik Pemasyarakatan
Kasus Lapas Cibinong bukan yang pertama kali menyita perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah lapas di berbagai daerah juga pernah tersorot karena dugaan fasilitas berlebih, pungutan liar, hingga peredaran barang terlarang. Hal ini menunjukkan persoalan pemasyarakatan bersifat sistemik dan membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga budaya kerja petugas.
Pengamat hukum menilai, pengawasan berlapis perlu diperkuat, termasuk melibatkan lembaga independen dan masyarakat sipil. Sistem pelaporan yang mudah diakses juga diperlukan agar penyimpangan dapat segera diketahui sebelum menjadi skandal besar. Pembenahan tidak cukup hanya bersifat reaktif ketika kasus viral, tetapi harus menjadi agenda reformasi berkelanjutan.
Harapan Publik
Publik berharap DPR dan Kementerian Imipas bekerja serius menuntaskan persoalan ini. Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka, lengkap dengan rekomendasi perbaikan dan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Dengan begitu, keadilan bagi seluruh narapidana dapat terwujud dan integritas lembaga pemasyarakatan kembali terjaga.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lapas. Tanpa transparansi dan penegakan aturan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan berisiko terus menurun, sementara tujuan pembinaan narapidana menjadi semakin sulit tercapai.
Komentar (0)