06, 2026
Politik

Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Wamendagri Bima Arya menjelaskan RUU Satu Data Indonesia yang menekankan integrasi data. Penyelenggara data akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Wamendagri Tegaskan Presiden Pegang Kendali Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan pihak yang menentukan penyelenggara Satu Data Indonesia. Pernyataan ini menempatkan kebijakan tata kelola data pemerintah dalam kerangka kewenangan tertinggi kepala negara, sekaligus menegaskan bahwa arsitektur data nasional bukan semata urusan teknis kementerian atau lembaga, melainkan bagian dari kebijakan strategis negara.

Penegasan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat ekosistem data lintas instansi. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden, yang menempatkan Presiden sebagai penentu arah penyelenggaraan, termasuk menetapkan kelembagaan dan mekanisme koordinasi di dalamnya.

Kewenangan Presiden dalam Arsitektur Satu Data Indonesia

Dalam kerangka Satu Data Indonesia, Presiden berperan menetapkan kebijakan tata kelola data secara nasional. Kewenangan itu mencakup penetapan forum Satu Data Indonesia, penunjukan pembina data, wali data, serta pengelola data di setiap instansi. Struktur tersebut dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mempublikasikan data.

Wamendagri menekankan bahwa penentuan penyelenggara berada di tangan Presiden karena sifat kebijakan ini yang lintas sektor. Satu Data Indonesia tidak hanya menyangkut Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh perangkat daerah. Karena itu, koordinasi tertinggi hanya dapat dijalankan melalui mandat Presiden.

Peran Kementerian Dalam Negeri dalam konteks ini adalah memastikan pemerintah daerah mematuhi standar data yang telah ditetapkan. Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga menjadi simpul penting dalam mengawal kualitas data daerah yang menjadi bahan perencanaan pembangunan nasional.

Data Daerah Menjadi Penentu Kebijakan Nasional

Sebagai kementerian yang membina pemerintahan daerah, Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah menyusun dan melaporkan data sesuai kaidah Satu Data Indonesia. Data yang dimaksud meliputi data kependudukan, data keuangan daerah, data perencanaan pembangunan, hingga data pelayanan publik. Ketepatan data daerah akan memengaruhi validitas kebijakan nasional, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial, alokasi transfer ke daerah, dan penyusunan indikator pembangunan.

Wamendagri menyoroti bahwa persoalan klasik dalam tata kelola data adalah perbedaan definisi, standar, dan format antarinstansi. Akibatnya, satu persoalan yang sama dapat menghasilkan angka berbeda di tiap kementerian atau daerah. Satu Data Indonesia hadir untuk mengatasi hal itu melalui standar data, metadata baku, interoperabilitas aplikasi, serta penggunaan kode referensi dan data induk yang sama.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah diwajibkan memiliki wali data yang bertugas mengelola data di lingkungan instansinya. Wali data berkoordinasi dengan pembina data tingkat pusat. Mekanisme ini memastikan setiap data yang dipublikasikan telah melalui verifikasi dan sesuai standar yang ditetapkan.

Tantangan Implementasi di Pusat dan Daerah

Meski kerangka kebijakan telah tersedia, implementasi Satu Data Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, kapasitas sumber daya manusia di daerah belum merata, terutama pada kabupaten dan kota dengan keterbatasan anggaran dan tenaga ahli. Kedua, masih terdapat ego sektoral antarperangkat daerah yang enggan membagikan data. Ketiga, infrastruktur teknologi informasi di sejumlah wilayah belum memadai untuk mendukung interoperabilitas data secara real time.

Selain itu, aspek keamanan dan perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting. Pembagian data antarinstansi harus tetap mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan informasi warga. Pemerintah diminta menyeimbangkan keterbukaan data dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Wamendagri menilai bahwa penguatan koordinasi dan pengawasan menjadi kunci. Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong pemerintah daerah mempercepat pembenahan tata kelola data, termasuk melalui evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, Satu Data Indonesia tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar menjadi fondasi pengambilan keputusan berbasis data.

Implikasi bagi Perencanaan Pembangunan

Jika dijalankan secara konsisten, Satu Data Indonesia berpotensi meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Kebijakan yang berbasis data tunggal meminimalkan duplikasi program dan kesalahan alokasi anggaran. Pemerintah juga dapat merespons persoalan publik lebih cepat karena memiliki satu rujukan data yang sama di semua tingkatan.

Penegasan bahwa Presiden menentukan penyelenggara Satu Data Indonesia menandakan bahwa pemerintah menempatkan tata kelola data sebagai agenda prioritas nasional. Kesuksesan kebijakan ini bergantung pada komitmen seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk tunduk pada standar yang sama, serta pada kemampuan aparatur dalam mengelola data secara profesional dan akuntabel.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter