DPRD Soroti Ketepatan Desil Penerima Bansos, Pramono Tegaskan DKI Terikat Keputusan Pusat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti persoalan ketepatan desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di ibu kota. Sorotan itu muncul dalam rapat kerja antara legislatif dan eksekutif yang membahas evaluasi program perlindungan sosial serta verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejumlah fraksi menilai masih terdapat penerima bansos yang tidak sesuai kategori desil, sementara warga yang seharusnya berhak justru belum masuk dalam daftar penerima.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi sorotan tersebut dengan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan mengubah keputusan pemerintah pusat terkait penentuan desil penerima bansos. Menurutnya, mekanisme penetapan desil berada di ranah Kementerian Sosial melalui DTKS yang menjadi rujukan nasional. Pemprov DKI, kata dia, hanya menjalankan tahapan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
"DKI tidak bisa mengubah keputusan pusat. Yang bisa kami lakukan adalah memastikan data di lapangan akurat, melakukan pemutakhiran, dan menyampaikan usulan perbaikan," ujar Pramono dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta.
Mekanisme Desil dan Kewenangan Daerah
Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi menjadi sepuluh kelompok, dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan melalui proses pemeringkatan kesejahteraan yang melibatkan data dari berbagai instansi, termasuk data kependudukan, data kepemilikan aset, kondisi rumah, hingga status pekerjaan kepala keluarga.
Dalam konteks bansos, desil menjadi salah satu instrumen penentu kelayakan penerima manfaat. Kelompok yang berada pada desil 1 hingga desil 4 umumnya menjadi prioritas penerima program bantuan, sementara desil di atasnya hanya dapat menerima apabila memenuhi kriteria tertentu. Karena penetapan desil bersifat nasional, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengubah status desil seorang warga.
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI telah membentuk tim verifikasi yang melibatkan petugas kelurahan, pendamping sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan. Tim tersebut bertugas melakukan kunjungan lapangan, memeriksa kelayakan rumah, serta memastikan tidak ada penerima ganda. Hasil verifikasi kemudian diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pemutakhiran data.
DPRD Minta Transparansi Data Penerima
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi E menilai persoalan bansos kerap menimbulkan gejolak di masyarakat karena data penerima tidak selalu terbuka. Mereka mendorong Pemprov DKI mempublikasikan ringkasan data penerima per kelurahan, tanpa mengungkap identitas lengkap, agar warga dapat ikut mengawasi. Selain itu, legislatif meminta adanya mekanisme pengaduan yang cepat ketika warga menemukan ketidaksesuaian data.
Beberapa anggota dewan juga menyoroti fenomena penerima bansos yang memiliki kendaraan bermotor atau rumah permanen. Menurut mereka, temuan semacam itu harus ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual, bukan sekadar mengandalkan data lama. Namun, mereka mengakui bahwa pembaruan data membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga.
Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan Pemprov DKI terbuka terhadap pengawasan DPRD. Ia memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk mengusulkan pencabutan status penerima bagi warga yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Tantangan Pemutakhiran Data
Pemutakhiran DTKS menjadi tantangan tersendiri di Jakarta. Sebagai kota dengan mobilitas tinggi, komposisi penduduk berubah cepat. Warga yang pindah domisili, perubahan status pekerjaan, hingga perubahan kondisi ekonomi menjadi faktor yang membuat data cepat kedaluwarsa. Di sisi lain, proses pemutakhiran harus mengikuti jadwal dan format yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemprov DKI menargetkan pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tahun dengan melibatkan RT dan RW. Sosialisasi juga dilakukan agar warga memahami bahwa pengusulan sebagai penerima bansos tidak otomatis disetujui, karena masih melalui proses pemeringkatan desil.
Pengamat kebijakan sosial menilai persoalan desil bukan semata soal akurasi data, tetapi juga soal komunikasi publik. Ketika warga memahami alur dan kriteria, potensi konflik dapat ditekan. Mereka mendorong pemerintah daerah dan pusat memperkuat integrasi data agar keputusan yang diambil lebih tepat sasaran.
Dengan posisi yang terikat keputusan pusat, Pemprov DKI berada di tengah antara tuntutan warga akan bantuan yang cepat dan kewenangan yang terbatas. Pramono menegaskan pihaknya akan terus mengawal usulan perbaikan data agar penyaluran bansos di Jakarta semakin tepat sasaran, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Komentar (0)