30, 2026
Nasional

Duduk Perkara Dugaan 340.000 Dolar Singapura Palsu

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Duduk Perkara Dugaan 340.000 Dolar Singapura Palsu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang perkara dugaan penyebaran uang palsu sebesar 340.000 Dolar Singapura. Terdakwa, Ahmad Fauzi, menghadapi dakwaan atas tuduhan pembuatan dan penyebaran mata uang palsu yang melibatkan jumlah besar. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Tim Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap operasi penyebaran uang palsu pada bulan Maret lalu. Penangkapan terdakwa dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan uang Dolar Singapura. Selain Ahmad Fauzi, polisi juga menangkap dua orang rekannya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso, penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan pengembangan dari laporan awal. "Kita mendapat informasi bahwa ada kelompok yang sedang aktif melakukan transaksi mata uang asing palsu. Setelah kita dalami, akhirnya kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers usai penangkapan.

Tersangka dan Barang Bukti

Ahmad Fauzi, warga Jakarta Selatan, diketahui sebagai otak di balik operasi penyebaran uang palsu tersebut. Selain Fauzi, polisi juga menangkap dua rekanya, yaitu Muhammad Ridwan dan Siti Aminah. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda dalam operasi yang digelar pada dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang buki yang cukup mencengangkan. "Kita menyita sejumlah uang Dolar Singapura palsu sebesar 340.000 dolar, mesin cetak kualitas tinggi, lembaran-lembaran kertas khusus untuk mencetak uang, serta berbagai alat pendukung lainnya," jelas Budi Santoso. Barang buki tersebut disita di rumah Ahmad Fauzi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Polisi juga menyita satu unit mobil jenis Toyota Alphard yang diduga digunakan untuk mengantarkan uang palsu ke berbagai lokasi. Selain itu, ditemukan juga catatan transaksi serta daftar nama-nama pelanggan yang menjadi sasaran penyebaran uang palsu tersebut.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Ahmad Fauzi dengan Pasal 24 ayat (1) subsider Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Cetak Uang Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. "Terdakwa secara sengaja membuat dan menyebar mata uang palsu dalam jumlah besar yang dapat merugikan masyarakat dan negara," kata jaksa dalam sidang perdana.

Jaksa menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa cukup terorganisir. Uang palsu tersebut dicetak menggunakan mesin cetak berkualitas tinggi sehingga sulit dibedakan dengan uang asli. Selanjutnya, uang palsu diedarkan kepada para korbannya melalui jaringan yang sudah dibentuk sebelumnya.

Reaksi Terdakwa

Saat ditanya mengenai dakwaan yang dijatuhkan, Ahmad Fauzi menyangkal keras. Menurutnya, uang yang disita oleh polisi adalah uang asli yang dia dapatkan dari hasil usahanya. "Saya tidak pernah membuat atau menyebar uang palsu. Semua uang itu adalah hasil usaha saya yang sah," kata Fauzi saat sidang berlangsung.

Ahmad Fauzi juga menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya akan membuktikan di pengadila bahwa saya tidak bersalah. Saya juga akan mengajukan gugatan tuntutan terhadap polisi karena telah menangkap saya secara tidak sah," tambahnya.

Proses Peradangan

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim chaired oleh Heru Santoso ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu beberapa bulan ke depan. Jaksa penuntut umum masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan diduga memiliki jaringan internasional. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buronan. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan prioritas tinggi untuk menyelesaikan kasus ini mengingat dampak yang ditimbulkan bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter