Status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Dudung menyatakan pemerintah belum menempuh langkah tersebut karena menilai kapasitas negara masih memadai untuk menangani situasi yang berkembang. Penetapan status bencana nasional, menurutnya, bukan keputusan yang diambil semata-mata untuk menunjukkan sikap, melainkan harus didasarkan pada kondisi objektif di lapangan, termasuk kemampuan pemerintah daerah dan pusat dalam merespons kejadian.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah memilih jalur penanganan terukur melalui koordinasi antarlembaga, alih-alih menaikkan status kebencanaan ke tingkat nasional. Dudung menekankan bahwa negara masih sanggup mengerahkan sumber daya yang ada, mulai dari personel, peralatan, hingga dukungan anggaran, untuk memadamkan titik api dan menangani dampak yang timbul.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia, status bencana nasional memiliki konsekuensi hukum dan anggaran yang luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dilakukan oleh Presiden. Status itu umumnya dikaitkan dengan tiga hal utama, yakni cakupan wilayah yang melampaui satu provinsi, besarnya dampak terhadap kehidupan masyarakat, serta ketidakmampuan pemerintah daerah dan nasional dalam menangani bencana dengan sumber daya yang tersedia.
Karena itu, penetapan status bukan hanya soal besarnya api atau luasnya lahan yang terbakar. Pemerintah menilai aspek kapasitas menjadi pertimbangan utama. Selama jajaran daerah masih dapat ditopang oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat, status bencana nasional dinilai belum diperlukan.
Kapasitas Daerah dan Pusat Jadi Pertimbangan
Dudung menjelaskan bahwa penanganan karhutla saat ini dilakukan melalui posko-posko terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kolaborasi itu mencakup pemadaman darat, operasi udara berupa pengeboman air, hingga penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk memicu hujan di wilayah rawan terbakar.
Menurutnya, kebutuhan mendesak seperti air, logistik, masker, dan layanan kesehatan bagi warga terdampak telah disalurkan melalui mekanisme yang ada. Pemerintah daerah juga dinilai masih memiliki ruang fiskal untuk mendanai penanganan darurat melalui anggaran belanja tidak terduga, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah status kebencanaan.
Dampak yang Tetap Harus Diwaspadai
Meski status bencana nasional belum ditetapkan, karhutla tetap menimbulkan dampak serius. Kabut asap yang melintasi batas wilayah administratif mengganggu kualitas udara, aktivitas pendidikan, penerbangan, serta kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Sejumlah daerah terpaksa mengatur jam belajar dan membagikan masker kepada warga.
Dampak lintas batas juga menjadi perhatian karena asap dapat bergerak ke wilayah provinsi lain bahkan ke negara tetangga. Kondisi itu menuntut koordinasi yang lebih rapat dalam pemantauan titik panas, penyebaran informasi, dan penanganan korban.
Desakan agar Status Dinaikkan
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah menaikkan status karhutla menjadi bencana nasional. Argumennya, status tersebut dapat mempercepat dan memperluas mobilisasi sumber daya, mempermudah penggalangan bantuan, serta memberikan kepastian hukum bagi daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Mereka menilai penanganan yang terfragmentasi di tingkat daerah berisiko memperlambat respons di lapangan.
Namun, pemerintah mempertahankan pendirian bahwa eskalasi status harus mengikuti kebutuhan nyata, bukan tekanan situasional. Dudung menegaskan bahwa penanganan tetap berjalan dengan prioritas pada pencegahan, pemadaman dini, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.
Fokus pada Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ke depan, pemerintah menyatakan akan memperkuat patroli terpadu, pengawasan terhadap area gambut, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan. Penegakan hukum diarahkan pada perusahaan maupun perorangan yang melanggar aturan, disertai transparansi informasi titik panas dan kualitas udara kepada publik.
Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap penanganan karhutla tetap terkendali tanpa harus menetapkan status bencana nasional. Bagi pemerintah, ukuran keberhasilan bukan pada tingginya status yang dinaikkan, melainkan pada seberapa cepat api dipadamkan dan seberapa besar dampak yang bisa dicegah.
Komentar (0)