03, 2026
Nasional

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

Polisi menangkap dua pria asal Aceh di Cileungsi, Bogor, terkait peredaran obat keras ilegal. Ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

Dua Residivis Kembali Ditangkap Saat Edarkan Ribuan Obat Ilegal di Bogor

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor kembali menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial AR dan HS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir, menyusul laporan warga yang resah dengan peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga kuat diperoleh dari jaringan pemasok di luar wilayah Bogor. Barang bukti tersebut disimpan di sejumlah lokasi berbeda untuk mengelabui petugas, mulai dari rumah kontrakan hingga kios kecil yang dijadikan tempat transaksi. Kepolisian menyebut nilai transaksi ribuan butir obat tersebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan pembeli yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penangkapan terhadap AR dan HS dilakukan secara terpisah dalam rentang waktu yang berdekatan. Aparat terlebih dahulu mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat keras yang berlangsung hampir setiap malam. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam tas dan kotak plastik.

Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada HS, yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus penjual kepada pembeli dalam jumlah lebih besar. HS diamankan di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti tambahan. Polisi menyebut keduanya memiliki pembagian peran yang jelas, di mana satu tersangka bertugas mencari pasokan dan satu lainnya menangani penjualan kepada pembeli langsung.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Kepolisian merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, antara lain:

1. Ribuan butir obat keras berbagai merek yang dijual tanpa resep dokter.

2. Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

3. Beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.

4. Buku catatan berisi daftar transaksi dan nama pembeli.

5. Kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri asal pasokan obat keras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di luar Kabupaten Bogor.

Modus Operandi dan Peran Kedua Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka menjalankan aksi mereka secara terorganisir dengan memanfaatkan pesanan jarak jauh melalui aplikasi pesan singkat. Pembeli cukup menghubungi nomor tertentu, kemudian barang dikirim menggunakan jasa kurir atau diambil langsung di titik yang telah disepakati. Pola ini disebut polisi sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat dan mempersulit pelacakan keberadaan barang bukti.

Kedua tersangka juga diduga kerap berpindah lokasi penyimpanan untuk mengelabui petugas. Selain menjual kepada pengguna perorangan, mereka disebut memasok obat keras ke sejumlah warung kecil yang menjualnya kembali secara eceran tanpa izin. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama karena obat keras tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk kerusakan organ dan ketergantungan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena kedua tersangka merupakan residivis. AR dan HS sebelumnya pernah dihukum dalam kasus peredaran obat keras ilegal, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama setelah bebas. Polisi menilai hal ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih tegas, termasuk pendekatan pembinaan setelah menjalani masa hukuman agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Ancaman Hukuman bagi Kedua Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu ketentuan mengenai peredaran obat keras tanpa izin serta pasal terkait kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan diperberat karena status mereka sebagai residivis, dengan potensi pidana penjara lebih dari lima tahun. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Respons Masyarakat dan Imbauan Kepolisian

Penangkapan kedua residivis tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang mengaku telah lama resah dengan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Mereka berharap aparat terus meningkatkan pengawasan, terutama di kawasan permukiman padat yang kerap dijadikan lokasi transaksi. Warga juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar peredaran obat ilegal dapat dicegah lebih dini.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan hanya memperoleh obat dari sarana resmi seperti apotek. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran obat dengan harga sangat murah melalui media sosial maupun pesan singkat, karena sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Aparat menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serta penelusuran terhadap jaringan pemasok yang lebih besar. Penyidikan masih berlangsung, dan polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan untuk memutus rantai peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter