30, 2026
Nasional

Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui menerima goodie bag berisi uang 16 ribu riyal Arab Saudi dari pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pengakuan itu disampaikan Hilman saat bersaksi sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengakuan di Ruang Sidang

Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku pernah menerima bingkisan tersebut saat menjabat sebagai Dirjen PHU. Namun, ia membantah memiliki pengetahuan mengenai isi goodie bag itu sebelum membukanya. Menurut Hilman, dirinya baru mengetahui ada uang 16 ribu riyal setelah membuka bingkisan tersebut di rumah.

"Saya tidak tahu isinya, saya terima lalu saya buka di rumah, ternyata ada uang," kata Hilman di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari jalannya persidangan.

Hilman bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pihak lain. Ia mengaku telah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

Kronologi Penerimaan Uang

Hilman menjelaskan, goodie bag tersebut diberikan Fuad Hasan Masyhur dalam suatu pertemuan. Ia mengaku tidak mengetahui maksud sebenarnya dari pemberian itu. Hilman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pemilik Maktour tersebut.

"Saya tidak meminta. Saya hanya menerima," ujarnya.

Dalam kesaksian itu, Hilman mengaku sempat berkomunikasi dengan Fuad terkait bingkisan tersebut. Ia menyatakan telah berupaya mengembalikan uang itu, namun tidak menjelaskan secara rinci proses pengembaliannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menelisik lebih dalam soal pemberian uang tersebut. Jaksa menanyakan apakah pemberian itu berkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan untuk travel milik Fuad. Hilman membantah ada kaitan antara pemberian itu dengan kebijakan yang ia ambil sebagai Dirjen PHU.

Konteks Tuduhan dan Dakwaan

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Dalam dakwaan, Yaqut diduga menerima suap bersama-sama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dari pihak swasta terkait pengurusan kuota haji tambahan.

Fuad Hasan Masyhur disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memberikan suap kepada Yaqut dan Ishfah melalui perantara. Hilman, yang menjabat sebagai Dirjen PHU periode 2023-2024, disebut mengetahui adanya komunikasi antara Kementerian Agama dan sejumlah travel terkait kuota haji.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan travel umrah dan haji. Mereka dimintai keterangan soal alur pengurusan kuota tambahan dan dugaan adanya permintaan uang kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

Hilman sendiri mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan. Ia menyatakan kebijakan itu merupakan kewenangan Menteri Agama. "Saya hanya melaksanakan tugas sesuai arahan," ucapnya.

Bantahan dan Sikap Hilman

Meski mengakui menerima uang 16 ribu riyal, Hilman menegaskan dirinya tidak pernah memfasilitasi permintaan Maktour. Ia juga membantah pernah menandatangani dokumen yang menguntungkan travel tersebut secara ilegal.

Hilman mengatakan, setelah menerima bingkisan itu, ia sempat berdiskusi dengan sejumlah pihak mengenai langkah yang harus diambil. Ia mengaku akhirnya menyerahkan persoalan itu kepada KPK ketika diperiksa sebagai saksi.

"Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik. Saya kooperatif," katanya.

Kuasa hukum Hilman, saat dikonfirmasi di luar persidangan, menyatakan kliennya hanya menerima bingkisan tanpa mengetahui ada maksud tertentu. Ia menilai pengakuan Hilman justru menunjukkan itikad baik untuk mengungkap fakta di persidangan.

Respons KPK dan Jalannya Persidangan

KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Hilman. Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan pihaknya akan mendalami semua keterangan saksi dalam persidangan, termasuk soal aliran uang ke sejumlah pihak.

Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Jaksa rencananya menghadirkan saksi dari Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melengkapi pembuktian.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sektor yang menyentuh langsung kepentingan jutaan calon jemaah. Penelusuran aliran uang dan komunikasi antara pejabat dan pelaku usaha travel menjadi fokus utama persidangan.

Sejauh ini, persidangan masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. Belum ada putusan terkait pokok perkara. Majelis hakim meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter