Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menghadapi tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Dakwaan dan Pertimbangan Jaksa
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak marwah institusi Ombudsman yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut jaksa, Hery memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Ombudsman untuk mengarahkan sejumlah kebijakan dan pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan selama periode jabatannya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pertemuan dan komunikasi intens antara terdakwa dengan pihak-pihak berkepentingan yang diduga kuat terkait dengan proyek dan kebijakan tertentu. Alat bukti elektronik, dokumen internal, serta keterangan sejumlah saksi memperkuat konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum.
Pembelaan Terdakwa
Tim kuasa hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan fakta persidangan yang terungkap. Penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa sejumlah kebijakan yang dipersoalkan merupakan keputusan kolegial pimpinan Ombudsman, bukan tindakan pribadi Hery semata.
Kubu pembela juga mempersoalkan kualifikasi kerugian negara yang dihitung jaksa. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak mempertimbangkan aspek manfaat kebijakan yang diambil serta konteks kelembagaan yang melingkupi setiap keputusan. Tim hukum berjanji akan menghadirkan ahli untuk membantah konstruksi kerugian negara dalam persidangan mendatang.
Selain pembelaan materiil, kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan keberatan terkait prosedur penyidikan dan penuntutan. Mereka menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk soal akses terhadap dokumen dan pemeriksaan saksi yang dinilai tidak berimbang.
Respons Publik dan Dampak Kelembagaan
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pucuk pimpinan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam pengawasan pelayanan publik. Berbagai kalangan menilai perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika yang berhadapan dengan hukum adalah pejabat yang seharusnya menjadi teladan integritas.
Pengamat hukum tata negara menilai vonis terhadap Hery akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pengawasan. Mereka mengingatkan bahwa kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas sangat bergantung pada integritas para pimpinannya. Jika terbukti bersalah, kata mereka, pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut akan membutuhkan waktu panjang.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi mendesak proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik. Mereka meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Setelah pembelaan dibacakan, jaksa akan memberikan replik, yang kemudian disusul duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hery Susanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim memberikan keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat publik di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pimpinan lembaga pengawas dinilai menjadi indikator penting bagi efektivitas sistem antikorupsi nasional, sekaligus pesan bahwa jabatan tinggi tidak menjadi tameng dari pertanggungjawaban pidana.
Komentar (0)