20, 2026
Politik

Eks Mendag Lufti Skakmat Singapura: Perusahaan Anda Pelaku Karhutla!

Mantan Mendag Muhammad Lutfi kritik pemerintah Singapura soal kabut. Ia tantang tindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang terlibat.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Eks Mendag Lufti Skakmat Singapura: Perusahaan Anda Pelaku Karhutla!

Pernyataan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menuding perusahaan-perusahaan Singapura sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi bantahan keras terhadap narasi yang selama ini menempatkan Indonesia sebagai pihak utama penyebab kabut asap lintas batas. Lutfi menilai Singapura tidak seharusnya hanya menuding dari luar, karena sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terlibat dalam pembukaan lahan memiliki keterkaitan dengan modal atau kepentingan bisnis dari negara tersebut. Pernyataan itu menyentil relasi ekonomi kedua negara yang selama ini berjalan erat, tetapi kerap diwarnai ketegangan ketika musim kemarau dan kabut asap melanda kawasan.

Bantahan terhadap narasi sepihak

Dalam pandangan Lutfi, isu karhutla bukan sekadar persoalan negara, melainkan persoalan rantai pasok dan tanggung jawab korporasi. Ia menyoroti bahwa lahan yang terbakar di Indonesia tidak selalu dikelola oleh pelaku usaha dalam negeri. Ada perusahaan dengan kepemilikan asing, termasuk yang berafiliasi dengan entitas Singapura, yang memperoleh konsesi atau bermitra dengan pengelola lahan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Indonesia secara umum tidak adil jika tidak disertai penelusuran terhadap perusahaan yang menikmati keuntungan dari komoditas yang dihasilkan di lahan tersebut.

Pernyataan itu tidak serta-merta mewakili sikap resmi pemerintah Indonesia saat ini. Lutfi berbicara dalam kapasitasnya sebagai eks pejabat yang pernah menangani perdagangan dan investasi. Namun, pernyataannya menggambarkan kegelisahan yang lebih luas: negara-negara tujuan ekspor sering menuntut standar lingkungan tinggi, tetapi tidak selalu menelusuri keterlibatan perusahaan mereka sendiri dalam praktik perkebunan dan pembukaan lahan di negara asal komoditas. Dalam konteks karhutla, kritik semacam ini menyentuh titik sensitif karena menyangkut kedaulatan, investasi, dan diplomasi lingkungan.

Perusahaan asing dan rantai pasok komoditas

Karhutla di Indonesia sering dikaitkan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan, terutama kelapa sawit, serta industri kehutanan dan pertanian. Sebagian lahan yang terbakar berada di dalam konsesi perusahaan besar, sebagian lagi di lahan masyarakat, dan sebagian lain di area yang statusnya belum jelas. Penelusuran terhadap pemilik manfaat atau beneficial owner menjadi kunci untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Jika ada perusahaan berafiliasi Singapura yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar, maka tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada pemerintah Indonesia atau masyarakat lokal.

Singapura sendiri memiliki instrumen hukum untuk menindak perusahaan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan terhadap entitas yang beroperasi di luar negeri jika kegiatan mereka menimbulkan asap yang mencemari udara Singapura. Namun, penerapan undang-undang itu menghadapi tantangan pembuktian, terutama karena lokasi kebakaran berada di yurisdiksi Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pembukaan lahan di wilayahnya.

Hukum nasional dan kerja sama lintas batas

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2014. Perjanjian itu menekankan kerja sama pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan kebakaran lahan. Dalam praktiknya, penegakan hukum tetap menjadi ranah nasional. Pemerintah Indonesia melalui kementerian lingkungan hidup dan aparat penegak hukum telah beberapa kali membawa kasus karhutla ke pengadilan, termasuk terhadap perusahaan yang lahannya terbakar. Namun, proses hukum sering memakan waktu, sementara kabut asap bergerak melintasi batas negara dalam hitungan hari.

Karena itu, perdebatan tentang siapa yang paling bertanggung jawab tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling menuding. Diperlukan pertukaran data konsesi, informasi pemilik manfaat, serta bukti lokasi titik panas. Negara yang mengklaim dirugikan perlu membuka data perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak, sedangkan Indonesia perlu memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih. Tanpa transparansi semacam itu, tuduhan terhadap suatu negara akan mudah dibalas dengan tuduhan serupa, dan penyelesaian akar masalah justru terhambat.

Diplomasi lingkungan dan kepentingan ekonomi

Pernyataan Lutfi juga menyentuh dimensi diplomasi ekonomi. Singapura adalah salah satu mitra dagang dan investor utama Indonesia. Hubungan itu saling menguntungkan, tetapi kerap diuji oleh isu lingkungan. Ketika kabut asap menutup langit Singapura, tekanan publik di negara itu meningkat dan pemerintahnya didorong mengambil sikap tegas. Sebaliknya, di Indonesia, tuduhan dari luar sering dipersepsikan sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab perusahaan asing yang menikmati keuntungan dari eksploitasi lahan.

Dalam jangka panjang, ketegangan semacam ini hanya bisa diredakan dengan pendekatan berbasis bukti. Perusahaan, baik domestik maupun asing, harus diminta memenuhi standar pembukaan lahan tanpa bakar, memiliki sistem pemantauan, dan bertanggung jawab atas rantai pasoknya. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan konsesi dan menindak pelanggar tanpa memandang asal modal. Sementara itu, negara tetangga perlu memastikan perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia juga tunduk pada aturan lingkungan yang berlaku.

Pernyataan eks Mendag Muhammad Lutfi dengan demikian bukan sekadar retorika untuk “menyekakmat” Singapura. Substansinya adalah pengingat bahwa karhutla adalah persoalan lintas batas yang melibatkan negara, korporasi, dan pasar. Jika tuduhan hanya diarahkan kepada Indonesia tanpa menelusuri perusahaan di balik pembukaan lahan, maka penyelesaian masalah akan berputar pada perdebatan politik. Sebaliknya, jika semua pihak bersedia membuka data dan menegakkan hukum secara adil, kritik terhadap karhutla dapat berubah menjadi kerja sama yang lebih efektif untuk mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter