30, 2026
Nasional

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Mantan Wakil Menteri Investasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/3/2023) dan diterima oleh majelis hakim dengan nomor perkara: Pdt.G/03/2023/PN.Jkt.Pst.

KPK pada Februari 2023 telah menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan selama pandemi COVID-19. Barang bukti yang disita tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 5 miliar, satu unit mobil, serta beberapa dokumen penting yang dianggap sebagai bukti transaksi mencurigakan.

Alasan Gugatan

Dalam gugatannya, Silmy Karim menyatakan bahwa penetapan barang bukti oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menilai bahwa pihak KPK telah melanggar asas praduga tak bersalah dan melebihi kewenangan dalam melakukan penyitaan.

"KPK telah melakukan penyitaan tanpa adanya alat bukti yang cukup kuat dan tanpa melalui prosedur yang benar. Saya merasa hak asasi saya sebagai warga negara telah dilanggar," ujar Silmy melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers usai sidang.

Tim kuasa hukum Silmy juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa uang yang disita tersebut berasal dari hasil investasi yang sah dan telah dikenai pajak. Merekini berencana untuk meminta pengadilan untuk menunda eksekusi penyitaan sambil menunggu proses pengadungan lebih lanjut.

Respon dari KPK

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyitaan barang bukti yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Semua langkah yang kami lakukan telah sesuai dengan undang-undang. Kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan barang bukti tersebut. Kami akan membela keputusan kami di pengadilan," ujar Alexander.

KPK juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah. Pihaknya telah menetapkan beberapa saksi termasuk pejabat di Kementerian Kesehatan dan sejumlah pemasok alkes yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang luas berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMARA) mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan yang sangat vital terutama selama pandemi COVID-19.

"Kami mendukung tegas langkah KPK dalam memberantas korupsi terutama di sektor kesehatan yang selama ini menjadi sorotan. Korupsi di sektor kesehatan sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah pandemi," ujar Ketua KAMARA, Zulfikar.

Sementara itu, seorang aktivis hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyoroti perlunya kejelasan proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, baik pihak KPK maupun Silmy Karim harus dapat membuktikan argumen masing-masing di pengadilan.

"Yang terpenting adalah proses hukum yang berjalan adil dan transparan. Semua pihak harus dapat membuktikan argumennya secara jujur dan sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Febri.

Perkiraan Proses Peradilan

Proses peradilan yang akan dilalui diperkirakan akan berlangsung cukup panjang. Pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Sidang perdana akan dijadwalkan pada April 2023.

Para ahli hukum memprediksi bahwa kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan dana yang besar.

"Kasus ini akan menjadi benchmark bagi penegakan hukum di Indonesia terkait bagaimana mengatasi korupsi skala besar yang melibatkan pejabat tinggi," ujar seorang ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Sementara itu, Silmy Karim menegarkan bahwa ia akan terus membela diri di pengadilan dan meminta keadilan. Ia menolak semua tuduhan yang menjeratnya dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Saya percaya pada sistem peradilan di Indonesia. Saya akan membuktikan di pengadilan bahwa saya tidak bersalah dan semua tuduhan yang ada adalah tidak benar," tutup Silmy.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter